Ad Under Header

Roy Jack Kuhon S.E, SH dan Partner Siap Dampingi Klien dalam Berbagai Kasus Perkara Untuk Melakukan Upaya Hukum


Laporan: Tengku Azhar | Editor: Redaksi

rumohacehnews.com, Tanjungpinang – Siapa yang tak kenal dengan Roy Jack Kuhon S.E, SH & Partner. Akhir – Akhir ini nama tersebut mulai tersohor di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Berbagai kasus perkara sudah ditangani Roy Jack Kuhon S.E, SH & Partner, informasi yang kami terima, semua persoalan klien yang menyangkut dengan persoalan hukum dapat terselesaikan dengan baik dan tuntas atas pendampingan hukum oleh RJK & Partner di pengadilan negeri kota Tanjungpinang.

Bahkan saat ini, Roy Jack Kuhon S.E, SH & Partner, sedang menjalankan kasus Perkara terhadap Tiarma Restu Uli Manurung, terkait harta Goni gini yang dikuasakan penuh kepada RJK & Partner, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang berdasarkan nomor : 299/SK/VI/2021, pada Senin (14/6/2021) dini hari.

Adapun Partner yang mendampingi RJK diantaranya, Afrizal SH, Mounieka Suharbima SH, dan Staf Paralega Herlambang Bintan Nugroho SH sebagai kuasa hukum dari Tiarma Restu Uli Manurung melawan Hardi Hutagalung.

Menurut Jack, Kuasa Hukum tersebut,” sesuai dengan surat kuasa yang didaftarkan di panitia Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terkait harta Gono gini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, dengan Nomer Perkara : 2335 K/PDT/2016.

“Hal tersebut, untuk melaksanakan upaya hukum eksekusi harta Gono gini yang menjadi hak klien kami,” Sebut Jack Sapan akrab biasa di panggil.

RJK menambahkan,” semoga apa yang kami perjuangkan ini, menjadi keadilan bagi klien kami, sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku,” Tutup RJK sambil menawarkan minum kepada awak media ini diluar gedung pengadilan negeri Tanjungpinang.
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.