Iklan

iklan

Bupati Mursil Tinjau Langsung Implementasi Penertiban Pasar Upah

Rumohacehnews
Rabu, September 08, 2021 | September 08, 2021 WIB Last Updated 2022-10-05T01:20:19Z

Rumohacehnews.com, Aceh Tamiang – Upaya penataan dan penertiban Pasar Upah terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pasar yang aman dan nyaman bagi penjual dan pembeli serta pengendara yang melintas.

Mengevaluasi implementasi tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, meninjau langsung ke lokasi guna mengetahui sejauh mana sosialisasi dan kesadaran para pemilik toko yang terkena penertiban dan penataan untuk membongkar sendiri sebagian bangunan/warung miliknya, pada Rabu (08/09/21) pagi tadi.

Bupati Mursil yang didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, Rafe’i, Camat Karang Baru, Iman Suhery, Camat Bendahara, Fakhrurazi S., serta sejumlah Kepala SKPK terkait mengatakan, penertiban dan penataan bangunan dalam lingkungan pasar yang berada di dua kecamatan ini ialah untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi para pedagang, pembeli sekaligus pengguna jalan.

Selama ini, sering terjadi kemacetan akibat aktivitas pasar yang sering kali memakan badan jalan. Ini berdampak pada terganggunya perjalanan para pelintas.

Menindaklanjuti keadaan tersebut, Bupati meminta Dinas terkait, dua Camat –Karang Baru dan Bendahara, serta Datok Penghulu Upah dan Simpang Empat beserta segenap unsur Forkopimcam untuk menertibkan bangunan toko di lingkungan Pasar Upah. Langkah pertama dilakukan pada bulan Agustus lalu, Datok Penghulu Kampung Upah dan Simpang Empat telah melakukan pertemuan bersama para pemilik bangunan. Hasilnya, sebahagian besar dari mereka setuju dan bersedia membongkar sendiri bangunannya dengan batas waktu per 15 Agustus kemarin.

Namun hasil amatan di lapangan, masih ada pemilik toko yang enggan melaksanakan kesepakatan tersebut. Masih ada pedagang yang belum memotong kanopi teras atau membongkar pagar teralis miliknya.

Berdasarkan keterangan dari Sekdes Kp. Simpang Empat yang berhasil dihimpun Tim Humas, penertiban pasar dengan letak posisi pada Kecamatan Karang Baru, jalan yang terkena penertiban sepanjang 180 m x 4 m. Sementara para pemilik bangunan yang terkena penertiban sebanyak 17 orang.

Setelah melaksanakan peninjauan dan berkomunikasi langsung dengan para pemilik bangunan atau pedagang yang terkena penertiban, Bupati bersama dinas terkait memberikan tenggang waktu paling lama tanggal 11 September 2021 untuk mematuhi kesepakatan penertiban, yakni membongkar sebagian bangunan tokonya sendiri.

Tampak ikut dalam peninjauan dan penertiban pasar tadi, Anggota DPRK, Irwan Efendi, Asisten Pemerintahan, Amiruddin, Kepala Satpol PP, Asma’i, Kepala Dinas Perhubungan, Syuibun Anwar, Kepala Dinas PUPR, Edi Mofizal, Kabag Tapem, Saflinawati, Kabag Humas, Azwanil Fakhri, unsur Forkopimcam Kecamatan Karang Baru dan Bendahara, Kepala Mukim Upah dan Simpang Empat, Datok Penghulu serta sejumlah perangkat di kedua kampung.

Laporan: DM
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Mursil Tinjau Langsung Implementasi Penertiban Pasar Upah

Trending Now

Iklan

iklan