Ad Under Header

Pemuda Pencuri HP Diringkus Polisi Sektor Kota Kualasimpang


Rumohacehnews.com, Aceh Tamiang – Ponsel milik perempuan ibu rumah tangga dengan alamat Dusun Ar-Rahim, Desa Kota Lintang, Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, hampir kandas digasak pemuda pencuri handphone. Pencurian itu dilakukan saat korban usai berbelanja di pajak pagi saat hendak pulang kerumahnya.

Menurut laporan yang diterima kepolisian polsek kota kualasimpang, pemilik ponsel bernama Violenta Wanda Tari (28) mengatakan, “Kejadiannya hari Sabtu (16/10) sekira pukul 09.30 Wib, saat itu saya telah selesai berbelanja di Pasar Pagi Kota Kuala Simpang, dan disaat saya hendak pergi kembali pulang kerumah dengan sepeda motor, tiba – tiba pemuda pencuri handphone saya ada mengambil HP milik saya yang sebelumnya saya letakkan, jelas wanda, Sabtu (16/10/2021).

Menurut wanda, saya di Dashboard depan sebelah kiri sepeda motor, lalu saat itu dengan cepat pemuda pencuri HP langsung mengambil HP milik saya dan kemudian langsung membuang dengan cara melempar ke bagian belakang posisi sepeda motor saya. Namun hal tersebut langsung saya ketahui dan ada juga yang melihatnya, ia bernama Ari yang merupakan tukang parkir di Pajak pagi Kota Kualasimpang, terangnya.

Kapolres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Kota Kualasimpang Iptu Ontin Panjaitan menjelaskan, Sebelumnya Terlapor sempat diamankan serta juga mendapat amukan dari warga di sekitar lokasi kejadian. Kebetulan anggota saya saat kejadian sedang melintas yang kebetulan saat itu juga sedang ada kegiatan vaksinasi di Kantor Datok Bukit Tempurung, dengan seketika langsung mengamankan dan kemudian membawa Pelaku ke Polsek. Adapun HP milik Pelapor yaitu Merek VivoY12s Warna Biru, kata Kapolsek.

“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuala Simpang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, tutup kapolsek kota kualasimpang Iptu Ontin Panjaitan.

Kini tersangka yang berinisial YH (28) asal sumatera utara terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Laporan: Dedi Muliyadi
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.