Balee Rahabilitasi Adhyaksa Diresmikan, Ini Pesan Bupati

Rumohacehnews
Senin, Juli 25, 2022
Last Updated 2022-09-12T14:13:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn.

Aceh Tamiang – Kepala Kajati Aceh, Bupati Mursil menyampaikan apresiasinya terhadap peresmian Balai Rehabilitasi yang merupakan bagian dari program restorative justice bagi tersangka kasus narkoba.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang siap mendukung operasionalisasi Balee Rehabilitasi Adhyaksa. Demikian penegasan kembali Bupati Mursil saat menyambut kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH, dalam kegiatan peresmian Balee Rehabilitasi Adhyaksa di komplek RSUD setempat, Selasa (26/7/22) kemarin siang.

Ia pun menyebutkan jika Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sangat komitmen dalam menurunkan angka korban narkoba di Bumi Muda Sedia. Hal ini dibuktikan dengan adanya program jaminan sosial yang akan diberikan kepada pasien rehabilitasi sebagai upaya menjamin kehidupan yang layak bagi pasien pasca rehab.

“Diharapkan para pencandu narkoba dapat dilakukan proses rehabilitasi dengan pendekatan yang lebih humanis. Nanti para pasien rehab juga akan kita ikutsertakan dalam program Skill Development Center (SDC) yang dimiliki oleh Disnakertrans sesuai minat mereka masing-masing”, papar Mursil.

Mursil berharap dengan adanya Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang telah diresmikan menjadi strategi efektif menekan angka pidana kasus narkoba di Aceh dan Aceh Tamiang serta menjadi rujukan bagi pasien balee Rehabilitasi Adhyaksa agar memiliki keterampilan/keahlian sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing.

Bambang Bachtiar juga menyampaikan, dalam perkara narkotika khususnya bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang menjadi korban adalah selain penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika itu sendiri termasuk juga Negara sebagai korban. Di mana Negara mempunyai kewajiban untuk menjaga, melindungi dan memulihkan rakyatnya dari belenggu narkotika.

“Karena dampak yang diakibatkan dari narkotika ini sangatlah merusak jiwa dan mental generasi penerus bangsa dan membutuhkan anggaran yang besar untuk biaya penanganannya apabila pelaku tindak pidana narkotika tersebut harus menjalani hukuman pidana penjara”, sampainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Agung Ardianto, usai meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa mengatakan sejumlah langkah ditempuh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang guna memberikan kesempatan rehab bagi tersangka kasus narkoba yang sudah menyiapkan sejumlah strategi dan prosedur standar operasional.

“Kami meyakini kehadiran Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Tamiang sebagai tempat rehabilitasi klinis dan rehabilitasi sosial”, ujarnya.

Tampak hadir mendampingi Kajati Aceh, unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Direktur RSUD, dr. Andika Putra, Sp.PD, Kajati Langsa, Kajati Aceh Timur, Kepala BNNK, Agussalim, serta sejumlah Kepala SKPK.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl