Iklan

iklan

Ketua DPRK Apresiasi Kesepakatan Penyelesaian Persoalan Pesangon Eks Karyawan PT Semadam

Rumohacehnews
Kamis, Juli 21, 2022 | Juli 21, 2022 WIB Last Updated 2022-09-12T14:46:01Z
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto.

Aceh Tamiang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto mengapresiasi kesepakatan yang diambil antara pihak PT. Semadam dan eks Karyawan perusahaan terkait pembayaran pesangon terhadap 44 orang eks Karyawan senilai Rp1.729.485.000,-.

Dalam kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak disebutkan bahwa pembayaran uang pesangon akan dilakukan dalam 4 tahap. Pembayaran perdana uang pesangon akan dilakukan pada Kamis (21/7/2022) dibayar sebanyak 50 persen, selanjutnya yang 50 persen lagi dibayar secara bertahap, yakni tanggal 1 September, 1 Oktober dan tanggal 1 November 2022.

“Kesepakatan terkait pembayaran pesangon disetujui oleh kedua belah pihak antara PT Semadam yang di hadiri Manager PT Semadam, Ir Rusli dan Kuasa Hukum PT Semadam, Mahruzar Nasution, SH dan pihak eks karyawan melalui kuasa hukumnya, Tedi Irawan,” ujar Suprianti, yang juga menjabat sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang.

Suprianto menambahkan hasil kesempatan tersebut diputuskan dalam rapat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Ketua Komisi IV, Miswanto, manajemen PT. Semadam, perwakilan dari eks Karyawan PT Semadam dan disaksikan pihak Polres Aceh Tamiang.

Diberitakan sebelumnya, puluhan eks karyawan PT Semadam melakukan unjuk rasa di gedung DPRK Aceh Tamiang, Senin (18/7/2022). Mereka menuntut pihak perusahaan agar taat dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung untuk membayar uang pesangon senilai Rp.1,7 miliar.
Kehadiran 44 Eks karyawan PT. Semadam itu langsung disambut Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH dan Ketua Komisi 4, Miswanto.

Koordinator aksi, Heru Pramono menyebutkan, pihak perusahaan sengaja mengulur waktu dalam pembayaran pesangon dengan berbagai alasan dan kebijakan sepihak walaupun di dalamnya ada terkandung kata- kata yang mengada-ada.

“Sebenarnya kami sudah memberikan peluang yang memudahkan dan meringankan pihak manajemen, tetapi karena belum ada kejelasan maka sejak hari ini kami inginkan pembayaran pesangon bagi kami wajib dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujar Heru usai aksi demo.

Dijelaskan Heru, dalam putusan hukum, tidak ada diperintahkan pembayaran pesangon secara cicil hingga 6 kali pembayaran serta tidak ada diperintahkan pemotongan pajak yang dibebankan kepada para eks karyawan. “Kami harap manajemen PT Semadam dapat membayar sesuai diperintahkan PN Banda Aceh maupun MA, yakni sekali bayar secara tunai,” tegas Heru.

Sumber: Kabartamiang
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPRK Apresiasi Kesepakatan Penyelesaian Persoalan Pesangon Eks Karyawan PT Semadam

Trending Now

Iklan

iklan