Iklan

iklan

Pembangunan Pabrik Minyak Goreng di Aceh

Rumohacehnews
Selasa, Juli 26, 2022 | Juli 26, 2022 WIB Last Updated 2022-09-12T14:05:33Z


Aceh Tamiang – Bupati Mursil bersama Wabup Tengku Insyafuddin ketika memaparkan proposal mengatakan, sebagai daerah kelahiran industri kelapa sawit dunia, Aceh Tamiang sudah selayaknya memiliki pabrik minyak goreng mini yang mampu memenuhi kebutuhan bagi hampir tiga ratus ribu penduduknya.

Disampaikan Bupati, meski memiliki lebih dari 12 pabrik kelapa sawit untuk pengolahan crude palm oil (CPO), namun hingga kini belum pembangunan/hilirisasi industri kelapa sawit. Akibatnya, selain tidak mendapatkan nilai tambah, Aceh, termasuk Aceh Tamiang sepenuhnya bergantung kepada Sumatera Utara untuk memenuhi kebutuhan minyak gorengnya.

“Apakah itu CPO dari perusahaan swasta atau sawit rakyat, sepenuhnya dibawa ke Sumatera Utara, karena kami belum punya pabrik minyak goreng di Aceh. Jadi pemenuhan kebutuhan minyak goreng kami sangat bergantung kepada Sumut,” urai Bupati.

Paparan Bupati Mursil tersebut diamini oleh Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Aceh, Safuadi yang mendukung pembangunan hilirisasi industri kelapa sawit di Aceh Tamiang. Ia ikut menguatkan pernyataan Bupati perihal produk-produk asal Aceh yang banyak diangkut ke Sumut karena ketiadaan industri, termasuk CPO.

Ditambahkan Safuadi, kehadiran pabrik minyak goreng mini di Aceh Tamiang nantinya diharapkan mampu mengatasi masalah mendasar dalam pemenuhan kebutuhan pokok minyak goreng. Ia menerangkan, minyak goreng tidak bisa disubstitusi dengan bahan lain. “Tidak bisa tidak ada. Sudah lama menjadi bahan kebutuhan pokok rumah tangga,” tuturnya.

“Saya sepakat dengan Pak Bupati dengan usulan pembangunan pabrik minyak goreng. Namun bila Pak Bupati menargetkan untuk pemenuhan kebutuhan lokal Aceh Tamiang, saya malah optimis, pabrik ini nantinya mampu memenuhi kebutuhan 2-3 kabupaten/kota sekitarnya,” pungkas Safuadi yakin.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman yang menjadi pimpinan sekaligus memoderatori jalannya rapat mengungkapkan pihaknya mendukung rencana pembangunan pabrik minyak goreng tersebut. Hal ini, katanya sesuai dengan persetujuan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Menkop UKM, Teten Masduki pada 18 Juli kemarin, guna memperkuat hilirisasi industri sawit rakyat.

Namun, kata Atong, pemkab sebagai pengusul mesti mempersiapkan perencanaan dengan matang, mulai dari calon lokasi, detail engineering design (DED), dan hal administratif lainnya.

Sependapat dengan itu, Direktur BPDPKS, Zaid Burhan mengutarakan, hal tersebut juga yang menjadi penekanan pihaknya terhadap proposal yang diajukan Pemkab Aceh Tamiang. Zaid menerangkan, pengusulan pembangunan pabrik minyak goreng dilakukan secara berjenjang dengan melengkapi persyaratan yang ada.

“Rekomendasi pembangunan nantinya akan diterbitkan oleh Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian. Kami di BPDPKS akan melakukan pendanaan sesuai usulan yang disetujui,” tukas Zaid.

Dalam rapat yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut, Bupati Mursil tampak didampingi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dr. Catur Haryati, Kepala Bappeda, M. Zein, Kepala Distanbunnak, Safuan, Kepala Diskoperin, Ibnu Aziz, Kabag Ekobang, Yusrianti, Kabag Humas, Azwanil Fakhri, serta sejumlah staf.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembangunan Pabrik Minyak Goreng di Aceh

Trending Now

Iklan

iklan