Puluhan Eks Karyawan PT Semadam Geruduk Kantor DPRK Aceh Tamiang

Rumohacehnews
Selasa, Juli 19, 2022
Last Updated 2022-09-12T15:04:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Aceh Tamiang – Puluhan eks karyawan PT Semadam melakukan unjuk rasa di gedung DPRK Aceh Tamiang, Senin (18/7/2022). Mereka menuntut pihak perusahaan agar taat dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung untuk membayar uang pesangon senilai Rp.1,7 miliar.

Kehadiran 44 Eks karyawan PT. Semadam itu langsung disambut Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH dan Ketua Komisi 4, Miswanto. Namun, dalam pertemuan itu tidak dihadirkan pihak managemen PT Semadam serta intansi terkait demi tersegeranya pembayaran uang pesangon kepada 44 orang eks karyawan PT Semadam dan akan dilanjutkan pada Selasa (19/7/2022) besok.

Koordinator aksi, Heru Pramono menyebutkan, pihak perusahaan sengaja mengulur waktu dalam pembayaran pesangon dengan berbagai alasan dan kebijakan sepihak walaupun di dalamnya ada terkandung kata- kata yang mengada-ada.

“Sebenarnya kami sudah memberikan peluang yang memudahkan dan meringankan pihak managemen, tetapi karena belum ada kejelasan maka sejak hari ini kami inginkan pembayaran pesangon bagi kami wajib dilakukan sesuai putusan Mahkah Agung,” ujar Heru usai aksi demo.

Dijelaskan Heru, dalam putusan hukum, tidak ada diperintahkan pembayaran pesangon secara cicil hingga 6 kali pembayaran serta tidak ada diperintahkan pemotongan pajak yang dibebankan kepada para eks karyawan. “Kami harap managemen PT Semadam dapat membayar sesuai diperitahkan PN Banda Aceh maupun MA, yakni sekali bayar secara tunai,” tegas Heru.

Sementara itu, Kabag Legal PT. Semadam, Mahyuzar Nasution dalam pers yang diterima Wartawan mengatakan terkait aksi penyampaian pendapat oleh 44 eks karyawan PT Semadam tersebut bahwa duduk perkara atau peristiwa yang sebenarnya disertai dengan bukti- bukti yang dapat di pertanggung jawabkan yaitu, walaupun pihaknya kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Keputusan Mahkamah Agung RI.

Menurut pihaknya bahwa sama sekali tidak mempertimbangkan fakta- fakta persidangan yang telah di ajukan terkait mogok kerja yang tidak sah, karena tidak sesuai ketentuan Pasal 140 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah terungkap pada saat rapat mediasi di Komisi IV DPRK Aceh Tamiang pada September 2018.

Mahyuzar mengungkapkan, sebagai pihak pergugat yang taat hukum, pihaknya tetap bersedia membayar total uang pesangon sebesar Rp. 1.729.485.000 kepada 44 orang eks Karyawan PT. Semadam yang ikut melaksanakan mogok kerja tersebut.

“Sebagai tindak lanjut pelaksanaan atas putusan pengadilan pada 28 Mei 2022 kami telah mengirimkan surat kepada masing- masing 44 eks karyawan PT. Semadam yang pada pokoknya atas pertimbangan kemampuan cash flow Perusahaan dalam tahun 2022 guna memenuhi kebutuhan biaya internal dan eksternal,” jelasnya.
Untuk dapat mempertahankan eksistensi perusahaan, maka kami menyampaikan rencana pembayaran pesangon dengan cara cicilan sebanyak 6 kali dalam waktu 6 bulan, sekaligus meminta nomor rekening masing- masing agar dapat direalisasikan pembayarannya.

Namun sangat disayangkan, sebahagian besar menolak menerima surat kami tersebut dan untuk diketahui, kami telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak SPPP- SPSI. Kemudian, didampingi oleh beberapa perwakilan eks karyawan (Penggugat), yaitu pertemuan tanggal 24 Mei 2022, tanggal 3 Juni 2022 dan terakhir tanggal 28 Juni 2022 dan dilaksanakan di kantor kebun Semadam.

“Dari beberapa kali pertemuan tersebut, akhirnya telah disepakati bahwa pembayaran uang pesangon tersebut dapat dilakukan sesuai permintaan kami yaitu melakukan cicilan sebanyak 6 kali dalam waktu 6bulan terhitung dari Juni-November 2022,” terangnya.

Namun kami tidak bersedia memenuhi permintaan eks karyawan yang meminta pembayaran cicilan tersebut disetorkan dalam satu nomor rekening atas nama Sdr. Heru Pramono, tegas Mahyuzar seraya mengatakan, hal ini lah yang menjadi alasan tuduhan bahwa seolah- olah PT. Semadam tidak mempunyai itikad baik dalam membayar pesangon.

“Bahwa alasan kami tidak bersedia menyetorkan ke satu rekening karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan kami untuk membayaran uang pesangon sebesar yang ditetapkan kepada masing- masing nama 44 eks karyawan PT. Semadam,” ungkap Mahyuzar.

Selain itu, menurut ketentuan pajak, baru dapat diakui sebagai biaya operasional perusahaan, apabila realisasi pembayaran total cicilan uang pesangon sebesar Rp. 1.729.485.000,- dilaksanakan melalui transfer bank ke rekening masing- masing 44 orang eks karyawan.

Apabila pembayaran tidak dilaksanakan sesuai ketentuan tersebut, maka pembayaran uang pesangon sebesar Rp. 1.729.485.000,- dianggap sebagai keuntungan perusahaan yang akan dikenakan kewajiiban mambayar pajak PPh Pasal 25 sebesar 25 %. Demikian jelas Mahyuzar.

Sumber: Kabartamiang
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl