DPRK Aceh Tamiang Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembentukan Pansus

Rumohacehnews
Rabu, April 12, 2023
Last Updated 2023-05-04T16:37:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Aceh Tamiang - Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia khusus (Pansus) yang bertugas membahas manajemen kepegawaian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang berkaitan dengan proses pelantikan dan w kepada 107 pejabat eselon I, II, III, dan IV pada tanggal 27 Desember 2022 lalu, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Selasa (11/04/2023).

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia khusus (Pansus) yang bertugas membahas manajemen kepegawaian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang berkaitan dengan proses pelantikan dan w kepada 107 pejabat eselon I, II, III, dan IV pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Selasa (11/04/2023).

Disela Rapat Paripurna tersebut, Kabag Hukum dan Persidangan, Eko Prasetyo, S.IP. MA, membacakan 4 poin yang tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2023 yaitu:

01. Membentukan panitia khusus (Pansus) yang bertugas membahas manajem kepegawaian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pe7merintah Kabaupaten Aeceh Tamiang yang berkaitan dengan proses pelantikan dan pengukuhan kepada107 pejabat eselon I, II, III, dan IV pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.

02. Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU memiliki masa kerja selama 1 (bulan) dengan tugas:

a. melakukan pengkajian, penelaahan, pembahasan terkait tahapan hingga prosesi pelantikan dan pengukuhan 107 pejabat eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

b. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas serta merumuskan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan masukan perbaikan yang disampaikan dalam rapat paripurna.

03. Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Khusus dibantu oleh Sekretariat Aceh Tamiang dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang.

04. Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2023 pada Pos Anggaran Sekretariat DPRK Aceh Tamiang.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl