masukkan script iklan disini
Kedatangan masyarakat tersebut adalah untuk menyampaikan permasalahan aktivitas lingkungan dan sosial kemasyarakatan PT. SINAR TANI RAYA (PKS pengolahan brondolan berskala mini) yang telah melanggar butir-butir berita acara kesepakatan pembangunan pabrik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
Sebagaimana berita acara kesepakatan tertanggal 19 Oktober 2022 tersebut tertuang antara lain : pembuangan sisa limbah pengolahan brondolan sawit tidak dialirkan ke alur atau parit; rekrutmen tenaga kerja 40% tenaga ahli dari perusahaan dan 60% dari warga sekitar pabrik; membantu kegiatan pelaksanaan perayaan Hari Besar Agama Islam, penyantunan anak yatim piatu, dan kepemudaan; serta kontribusi sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kampung.
Miswanto, ST pada kesempatan itu menyampaikan akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan untuk menyepakati butir-butir kesepakatan yang dituntut masyarakat sekitar.