Iklan

iklan

Pansel DPRK Aceh Tamiang Perpanjang Pendaftaran Tim Independen Penjaringan KIP

Rumohacehnews
Rabu, April 05, 2023 | April 05, 2023 WIB Last Updated 2023-05-04T16:55:13Z

Aceh Tamiang – Panitia seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Pansel DPRK) Aceh Tamiang Provinsi Aceh, perpanjang masa pendaftaran calon anggota tim independen penjaringan dan penyaringan anggota Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Senin (3/4/2023) Miswanto mengatakan, berdasarkan hasil keputusan rapat panitia pelaksana seleksi yang mana, sebelumnya untuk waktu penerimaan pendaftaran mulai dimulai 27 Maret hingga 3 April 2023, Pukul 09.30 WIB hingga 16.00 WIB (hari kerja), diperpanjang sampai sampai dengan tanggal 6 April 2023.

“Perpanjang masa pendaftaran calon anggota tim independen penjaringan dan penyaringan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 itu, tertuang dalam surat pengumuman nomor :02/pansel1-DPRK.ATAM/2023,” ucapnya.

Adapun ketentuan persyaratan calon anggota tim independen penjaringan dan penyaringan tersebut, sambung Ketua Pansel DPRK, ada 2 (dua) ketentuan, yaitu syarat umum yang mencakup, warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah

Kemudian berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran, berpendidikan paling rendah sarjana/strata satu (S1) atau sederajat.

Serta mampu membaca Al-Qur’an dan bersedia tidak menjadi anggota KIP, serta tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal.

“Selain itu, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap,” ungkap Miswanto.

“Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih serta tidak sedang menjadi tersangka. Terdakwa atau terpidana dan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil,” jelasnya.

Sementara untuk syarat administrasi, kata Miswanto mencakup, surat permohonan dengan melampirkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (RK) yang masih berlaku. Foto Copy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat Yang berwenang sebanyak 1 lembar dan Pas Foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.

Daftar riwayat hidup, surat pernyataan bersedia tidak menjadi calon anggota KIP serta tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal dan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal, paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun sebelumnya, atau tidak lagi menjadi anggota yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.

“Serta tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum, surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah serta surat izin dari atasan bagi ASN,” papar Ketua Pansel.

Untuk calon tim independen penjaringan dan penyaringan KIP, dokumen persyaratan pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, pukul 09.00 WIB -15.00 WIB (hari kerja) dan bagi yang memerlukan formulir persyaratan yang dibutuhkan telah disediakan oleh Panitia Seleksi dan dapat diambil di Sekretariat DPRK Aceh Tamiang.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pansel DPRK Aceh Tamiang Perpanjang Pendaftaran Tim Independen Penjaringan KIP

Trending Now

Iklan

iklan