masukkan script iklan disini
Pada audensi yang turut dihadiri oleh Muhammad Nur, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Kapolsek Tamiang Hulu, Danramil 05/Tamiang Hulu dan Edy Asaruddin, SE (Anggota DPRA/Fraksi Partai Gerindra) memberikan kesimpulan yaitu Komisi II meminta kepada PTPN I Kebun Pulau Tiga agar dapat memberikan kesempatan bekerja kepada anak-anak Pensiunan Karyawan sehingga mereka dapat menempati rumah dinas dan memiliki tempat tinggal.
Selanjutnya pada poin kedua, agar PTPN I Kebun Pulau Tiga bersedia memberikan penangguhan kepada Pensiunan Karyawan untuk menempati rumah dinas sampai batas waktu yang belum ditentukan (keputusan bersama).