masukkan script iklan disini
Penyampaian ini sebagai pemberitahuan awal kepada DPRK Aceh Tamiang yang untuk selanjutnya dapat menetapkan jadwal rapat pembahasan LKPJ tersebut.
Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.