Iklan

iklan

Dokumen RUPM Pedoman Umum Agar Tidak Terjadi Tumpang Tindih

Rumohacehnews
Rabu, Mei 31, 2023 | Mei 31, 2023 WIB Last Updated 2023-05-31T06:52:03Z

 


Aceh Tamiang - Dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen pedoman umum untuk Kabupaten Aceh Tamiang mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan.

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Tamiang melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, dr. Catur Hariyati, MARS, saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (30/05/23).

“Dokumen ini sangat krusial dalam mendukung kesuksesan pembangunan daerah menuju visinya ke depan sebagai Kabupaten lestari,” tegasnya.

Dalam penyusunan RUPM untuk mendukung implementasi RPD Kabupaten Aceh Tamiang 2023-2026, DPMPTSP dan Bappeda bekerjasama dengan Pusat Unggulan Komoditi Lestari (PUPL), Sekretariat Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), dan tenaga ahli akan melakukan penyesuaian/pemutakhiran terhadap rancangan RUPM yang ada saat ini.

“Kerjasama ini diperlukan untuk melengkapi dan memperkuat kapasitas dan sumber daya yang saat ini dimiliki oleh DPMPTSP”, ujarnya.

Sebelumnya dalam laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Bappeda Muhammad Yani mengatakan, RUPM menjadi salah satu acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan di bidang penanaman modal.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk menerima masukan yang telah disusun sehingga menjadi panduan dalam menyatukan visi dan misi di bidang Penanaman modal,” urai Yani.

Ikut hadir sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Kepala Kantor ATR/BPN Aceh Tamiang, KPH Wilayah 3 Aceh, Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), serta para lembaga/mitra pembangunan/asosiasi dan pihak swasta.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dokumen RUPM Pedoman Umum Agar Tidak Terjadi Tumpang Tindih

Trending Now

Iklan

iklan