
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, mengajukan pencairan anggaran bantuan stimulan tahap II.foto.dok//rumohacehnews
ACEH UTARA –4 April 2026--Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, mengajukan pencairan anggaran bantuan stimulan tahap II kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengajuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana banjir yang melanda wilayah tersebut pada 2025.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, menyampaikan bahwa usulan anggaran tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 360/191/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
“Bupati Aceh Utara telah menetapkan usulan anggaran ke BNPB RI melalui Surat Keputusan Nomor 360/191/2026 tentang penetapan calon penerima bantuan stimulan tahap II hasil verifikasi dan validasi rumah rusak akibat banjir 2025,” ujar Muntasir, Sabtu (4/4).
Ia merinci, bantuan tersebut diperuntukkan bagi 4.043 unit rumah dengan kategori kerusakan berbeda. Untuk rumah rusak berat sebanyak 886 unit, masing-masing menerima Rp60 juta. Sementara itu, rumah rusak sedang sebanyak 1.685 unit mendapat Rp30 juta per unit, dan rumah rusak ringan sebanyak 1.492 unit memperoleh Rp15 juta per unit.
“Total anggaran yang diajukan pada tahap II ini mencapai Rp124.890.000.000. Adapun tahap selanjutnya masih dalam proses verifikasi dan validasi data,” jelasnya.
Muntasir juga menyampaikan apresiasi Bupati Aceh Utara kepada seluruh tim yang telah bekerja dalam proses pendataan dan pengajuan bantuan tersebut.
“Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras, penuh dedikasi, dan semangat kebersamaan hingga pengajuan tahap II ini dapat diselesaikan dengan baik. Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada masyarakat terdampak,” pungkasnya.

