masukkan script iklan disini
Jakarta, 13 April 2026 — Wali Kota Sayuti Abubakar menemui jajaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna memperjuangkan kepastian pemenuhan hak gaji bagi 3.698 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe. Langkah ini diambil di tengah tekanan fiskal daerah serta kebijakan prioritas nasional untuk penanganan pascabencana di Aceh.
Dalam pertemuan yang berlangsung Senin (13/4), Sayuti bertemu dengan Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ihsan Dirgahayu. Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Lhokseumawe, termasuk Ketua DPRK Faisal, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, Sekretaris Daerah A. Haris, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Fokus pembahasan mencakup kebijakan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) yang pengembaliannya diprioritaskan untuk penanganan pascabencana, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ. Selain itu, dibahas pula penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menghadapi keterbatasan fiskal.
Sayuti menegaskan, Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap berkomitmen memastikan hak PPPK terpenuhi meski dihadapkan pada tekanan anggaran. Ia menyebut keberadaan ribuan PPPK tersebut sangat vital dalam menjaga pelayanan publik di daerah.
“Kami datang langsung ke Kemendagri untuk menyampaikan kondisi riil daerah. Ada 3.698 PPPK yang harus dipastikan haknya terpenuhi. Mereka adalah bagian penting dari pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya ruang kebijakan yang lebih adaptif bagi daerah, mengingat pemerintah pusat saat ini memprioritaskan penanganan pascabencana. Menurutnya, daerah tetap membutuhkan fleksibilitas fiskal agar kewajiban belanja pegawai dapat dipenuhi tanpa mengabaikan agenda nasional.
Menanggapi hal tersebut, pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri menyatakan bahwa masukan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan lanjutan, dengan tetap mengacu pada regulasi dan prioritas nasional.
Koordinasi Berkelanjutan dengan DPRK
Upaya ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam penataan PPPK. Sebelumnya, pada 9 April 2026, Sayuti juga memimpin rapat bersama DPRK Lhokseumawe untuk membahas pengelolaan PPPK di tingkat daerah.
Pertemuan tersebut menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan kebijakan terkait PPPK berjalan sesuai ketentuan serta selaras dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Sejak awal kami membangun komunikasi intensif dengan DPRK untuk memastikan penataan PPPK berjalan baik dan terukur. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pelayanan publik,” kata Sayuti.
Di akhir pernyataannya, Wali Kota mengimbau seluruh PPPK tetap fokus menjalankan tugas serta menjaga semangat pengabdian kepada masyarakat di tengah situasi yang menantang.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan akan terus menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta perlindungan hak aparatur, termasuk PPPK, sebagai bagian penting dalam pelayanan publik.


