ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memulai pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama terhadap 20 pejabat eselon II sebagai bagian dari proses rotasi dan mutasi jabatan strategis tahun 2026.
Pelaksanaan uji kompetensi yang berlangsung pada Selasa (22/7/2026) ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Aceh Utara. Seleksi tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip sistem merit, yakni penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, serta kebutuhan organisasi.
Ketua Panitia Seleksi Uji Kompetensi yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.AP, mengatakan uji kompetensi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat reformasi birokrasi.
"Pelaksanaan uji kompetensi merupakan tahapan penting dalam proses rotasi dan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama yang bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Utara," ujar Dayan Albar sebagaimana dikutip dari informasi resmi BKPSDM Aceh Utara.
Ia menambahkan, melalui proses seleksi yang mengedepankan prinsip merit system, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara diharapkan memperoleh komposisi pimpinan perangkat daerah yang profesional, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
Hasil Menjadi Dasar Penataan Jabatan
Kadis BKPSDM Aceh Utara Saifuddin menjelaskan, hasil uji kompetensi nantinya akan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penataan jabatan pimpinan tinggi pratama. Namun, hasil tersebut bukan satu-satunya faktor penentu, karena keputusan akhir tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan demikian, pelaksanaan uji kompetensi tidak serta-merta berarti seluruh peserta akan mengalami rotasi atau mutasi jabatan. Tahapan berikutnya masih mencakup evaluasi hasil, penyusunan rekomendasi panitia seleksi, hingga proses administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
Daftar 20 Pejabat yang Mengikuti Uji Kompetensi
Adapun pejabat pimpinan tinggi pratama yang dijadwalkan mengikuti uji kompetensi, yaitu:
Halidi, S.Sos., M.M. – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.Dr. Fauzan, S.STP., MPA – Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh.
Syarifuddin, S.T. – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Jamaluddin, S.Sos., M.Pd. – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ir. Jaffar, S.T., M.S.M. – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Erwandi, S.P., M.Si. – Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.
dr. Syarifah Rohaya, Sp.M. – Direktur RSU Cut Meutia.
Drs. Saiful Basri, M.A.P. – Sekretaris DPRK Aceh Utara.
Drs. Adamy, M.Pd. – Kepala Bappeda.
Iskandar, S.STP., M.S.P. – Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah.
Teuku Cut Ibrahim, S.E., M.Si. – Kepala Dinas Perhubungan.
Adhyaryadi, S.Sos. – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Nazar Hidayat, S.E., M.A. – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Zulkifli, S.Ag., M.Pd. – Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
M. Nasir, S.Sos., M.Si. – Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Kusairi, S.T., M.S.M. – Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM.
Fauzan, S.Sos., M.A.P. – Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hadaini, S.Sos. – Kepala Dinas Syariat Islam.
Safrizal, S.STP., M.A.P. – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Andria Zulfa, S.E., M.Si., Ph.D. – Inspektur Kabupaten Aceh Utara.
Bagian dari Reformasi Birokrasi Pelaksanaan uji kompetensi merupakan salah satu instrumen reformasi birokrasi yang bertujuan memastikan pejabat pimpinan tinggi memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diemban. Pemerintah juga menargetkan agar penempatan pejabat dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan, proses uji kompetensi masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum mengumumkan hasil penilaian maupun keputusan terkait kemungkinan rotasi atau mutasi pejabat, karena seluruh tahapan seleksi masih dalam proses sesuai mekanisme yang berlaku.


