Lhokseumawe – PT Toya Perdana Lhokseumawe terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM). Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan kompetensi pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) manajemen air minum bersertifikat, sejalan dengan ketentuan pemerintah mengenai standar kompetensi tenaga teknis di sektor air minum.
Setiap hari, ribuan pelanggan bergantung pada layanan air bersih yang mengalir ke rumah, sekolah, rumah sakit, hingga berbagai fasilitas publik. Di balik layanan tersebut terdapat proses yang berlangsung selama 24 jam, mulai dari pengelolaan sumber air, pengolahan di instalasi, pengoperasian pompa, hingga pemeliharaan jaringan perpipaan agar distribusi air tetap berjalan secara optimal.
Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, PT Toya Perdana menilai keberhasilan pelayanan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan peralatan, tetapi juga oleh kualitas SDM yang mengelolanya. Kompetensi, integritas, profesionalisme, serta kemampuan beradaptasi menjadi faktor penting dalam menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, sejumlah pegawai PT Toya Perdana Lhokseumawe mengikuti Diklat Manajemen Air Minum Bersertifikat Tingkat Muda Angkatan 196. Dalam pelatihan itu, peserta mendapatkan pembekalan mengenai manajemen perusahaan air minum, pelayanan pelanggan, tata kelola operasional, hingga penguatan kompetensi teknis sesuai standar nasional.
Manajemen PT Toya Perdana menyebutkan bahwa pengembangan kompetensi pegawai merupakan investasi jangka panjang untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas sekaligus meningkatkan kapasitas perusahaan dalam menghadapi tantangan sektor penyediaan air minum yang terus berkembang.
Upaya peningkatan kompetensi tersebut juga merupakan implementasi dari regulasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 15/PRT/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum, khususnya Pasal 7 ayat (1), tenaga teknis di bidang SPAM diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Pasal 43 ayat (1) huruf f, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan SPAM harus didukung oleh tenaga teknis yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidangnya.
Melalui peningkatan kapasitas SDM secara berkelanjutan, PT Toya Perdana Lhokseumawe berharap mampu menjaga keandalan pelayanan air minum kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.
.png)

.png)