![]() |
LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efektivitas dan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Penekanan tersebut disampaikan pimpinan DPRK dalam Rapat Paripurna VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Lhokseumawe, Senin (28/9/2026), dengan agenda pengambilan keputusan atas persetujuan DPRK terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Dalam pengantar pimpinan DPRK disebutkan, pembahasan rancangan perubahan APBK merupakan tindak lanjut setelah adanya kesepakatan bersama mengenai KUA dan PPAS Perubahan APBK 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pedoman perangkat daerah dalam penyusunan RKA-SKPD dan rancangan perubahan APBK.
Dalam proses pembahasan, DPRK mengharapkan adanya upaya peningkatan pendapatan daerah, terutama yang bersumber dari PAD. Pendapatan tersebut diharapkan dapat lebih diandalkan untuk menopang pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Berdasarkan pembahasan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 secara garis besar kami mengharapkan adanya upaya peningkatan pada Pendapatan Daerah, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat lebih diandalkan,” demikian disampaikan dalam pengantar pimpinan DPRK.
Selain pendapatan, DPRK juga menyoroti sisi belanja dan pembiayaan daerah. Kebijakan belanja dan pembiayaan diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga penggunaan anggaran memiliki keterkaitan yang jelas dengan target pembangunan daerah.
DPRK juga meminta agar anggaran yang telah dialokasikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap memperhatikan pencapaian target program dan kegiatan prioritas, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tahapan Pembahasan
Sebelum pengambilan keputusan, pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 dilakukan melalui Panitia Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK). Panitia Anggaran juga melakukan konsultasi dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dan tanggapan terhadap rancangan APBK.
Dalam rapat paripurna tersebut, mekanisme pengambilan keputusan didahului dengan penyampaian laporan Panitia Anggaran, laporan Gabungan Komisi, serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK.
Setelah seluruh tahapan tersebut, DPRK kemudian memasuki agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026. Pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan terhadap rancangan keputusan DPRK untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe Tahun 2026.
Agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan sambutan atau pendapat akhir Wakil Wali Kota Lhokseumawe sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026.
Dengan demikian, perhatian DPRK dalam pembahasan perubahan APBK 2026 tidak hanya diarahkan pada penetapan anggaran, tetapi juga pada bagaimana pendapatan daerah dapat diperkuat dan belanja pemerintah memberikan hasil sesuai target program prioritas.
Optimalisasi PAD dan efektivitas belanja menjadi penting untuk memastikan anggaran daerah dapat menopang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta program yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
.png)

.png)