
83 lokasi usaha walet, dengan 18 lokasi di antaranya belum mengurus perizinan sama sekali..foto.dok/rumohacehnews
Lhokseumawe, 21 April 2026 — Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai melakukan penertiban terhadap usaha peternakan burung walet yang belum memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan. Langkah ini ditegaskan bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan guna menciptakan keadilan usaha, kepastian hukum, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker), Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP), Dinas Kesehatan, DPKAD, DLHK, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Camat Banda Sakti dijadwalkan melaksanakan penindakan tahap pertama pada Rabu (21/4), dengan fokus di Kecamatan Banda Sakti.
Pemerintah menyatakan, penertiban juga bertujuan melindungi pelaku usaha yang telah taat aturan agar tidak dirugikan oleh keberadaan usaha yang belum tertib administrasi.
Data Usaha Walet
Berdasarkan hasil pendataan pemerintah, terdapat 124 lokasi usaha peternakan burung walet di Kota Lhokseumawe. Dari jumlah tersebut:
38 lokasi telah mengajukan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) ke tingkat provinsi dan dinilai telah memenuhi kewajiban perizinan di tingkat kota,
86 lokasi masih berada dalam berbagai tahapan perizinan, termasuk yang baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga yang belum memulai proses sama sekali,
5 lokasi terindikasi tidak aktif,
1 lokasi masih dalam tahap pembangunan,
71 lokasi telah tercatat sebagai wajib pajak daerah.
Khusus di Kecamatan Banda Sakti, tercatat 83 lokasi usaha walet, dengan 18 lokasi di antaranya belum mengurus perizinan sama sekali. Lokasi-lokasi ini menjadi prioritas dalam penindakan tahap pertama.
Tahapan Penindakan
Pemerintah menyebutkan, penindakan akan dilakukan secara bertahap dan berlanjut ke kecamatan lain. Bentuk penindakan di lapangan disesuaikan dengan kondisi, antara lain melalui pengasapan (fogging) atau penyegelan lokasi usaha.
Namun demikian, pemerintah juga memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar segera menyelesaikan proses perizinan hingga tahap pengajuan NKV untuk menghindari sanksi lanjutan.
Dalam keterangannya, pemerintah menyebutkan bahwa peringatan telah disampaikan berulang kali, baik secara langsung melalui surat resmi maupun melalui aparatur kecamatan dan desa. Oleh karena itu, penindakan tahap kedua di Kecamatan Banda Sakti direncanakan akan dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan tanpa peringatan ulang.
Catatan dan Harapan
Sejumlah pelaku usaha berharap pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif, terutama bagi usaha kecil yang masih dalam proses melengkapi administrasi. Di sisi lain, penertiban ini dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha beroperasi sesuai aturan dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan akan terus membuka ruang komunikasi bagi pelaku usaha yang ingin menyelesaikan kewajiban perizinannya, sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan.

