Iklan

Wakil Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Tiga Rapat Paripurna DPRK, Tegaskan Komitmen Kawal Qanun Strategis

Syahrial
21 April 2026 | 21:44 WIB Last Updated 2026-04-22T11:23:52Z

     

Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, SE, menghadiri tiga rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK).foto dok.rumohacehnews

Lhokseumawe – 21 April 2026--Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, SE, menghadiri tiga rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe yang digelar di ruang sidang paripurna DPRK, baru-baru ini. Kehadiran orang nomor dua di jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe itu dinilai sebagai bentuk komitmen eksekutif dalam mendukung proses legislasi daerah.

Rangkaian rapat paripurna tersebut membahas sejumlah rancangan qanun (raqan) yang dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Pemerintah kota, melalui kehadiran wakil wali kota, menunjukkan dukungan terhadap pembahasan yang tengah berjalan di legislatif.

Dalam kesempatan itu, Husaini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran. Ia menyebutkan bahwa setiap qanun yang disusun harus mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah kota berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pembahasan qanun agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi legislatif, sejumlah anggota DPRK menekankan pentingnya pembahasan yang transparan dan partisipatif. Mereka mendorong agar setiap rancangan qanun melibatkan masukan publik, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menilai, kehadiran langsung pimpinan daerah dalam forum paripurna menjadi sinyal positif bagi penguatan koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa substansi qanun yang dihasilkan tetap harus menjadi perhatian utama, termasuk aspek implementasi dan pengawasan di lapangan.

Rapat paripurna DPRK Lhokseumawe sendiri merupakan bagian dari mekanisme penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, yang mencakup pembahasan, persetujuan, hingga penetapan qanun.

Dengan adanya keterlibatan aktif dari pemerintah kota dan DPRK, diharapkan setiap qanun yang disahkan nantinya mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Lhokseumawe.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wakil Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Tiga Rapat Paripurna DPRK, Tegaskan Komitmen Kawal Qanun Strategis

Trending Now

Iklan

iklan