Iklan

Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja PPPK, Evaluasi Kinerja Digelar Selama Tiga Bulan

Redaksi
Jumat, 31 Juli 2026 | 17:38 WIB Last Updated 2026-07-31T10:40:47Z

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., memimpin rapat bersama perwakilan seluruh OPD di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat (31/7/2026), yang memutuskan perpanjangan masa kerja PPPK disertai evaluasi kinerja selama tiga bulan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.foto.ist
LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan akan memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah setempat. Kebijakan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., bersama perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat (31/7/2026).


Keputusan tersebut memberikan kepastian bagi PPPK yang selama ini menantikan kejelasan mengenai kelanjutan masa kerja mereka. Namun, di sisi lain, pemerintah juga menegaskan bahwa perpanjangan tersebut akan diiringi dengan evaluasi kinerja secara menyeluruh dalam kurun waktu tiga bulan mendatang.

Rapat tersebut membahas tindak lanjut status PPPK sekaligus merumuskan mekanisme evaluasi yang bertujuan meningkatkan kualitas aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil kesepakatan, seluruh PPPK akan mengikuti proses evaluasi yang dilaksanakan oleh tim yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta sejumlah OPD terkait.

Evaluasi akan dilakukan berdasarkan indikator yang disusun secara objektif. Penilaian mencakup aspek capaian kinerja, disiplin, integritas, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepada PPPK sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik terus meningkat.


"Pemko Lhokseumawe menetapkan bahwa InsyaAllah PPPK akan dilakukan perpanjangan. Namun, dalam tiga bulan ke depan akan segera dilaksanakan evaluasi dengan indikator yang ditentukan oleh tim yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan beberapa OPD terkait. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh PPPK memiliki kinerja yang baik dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar A. Haris.

Menurutnya, evaluasi bukan semata-mata sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan agar seluruh PPPK terus meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap seluruh PPPK memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menunjukkan dedikasi dan kinerja terbaik selama masa evaluasi berlangsung.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemko Lhokseumawe dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dengan adanya evaluasi yang terukur, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat seiring optimalisasi kinerja aparatur di seluruh perangkat daerah.

Melalui keputusan ini, Pemko Lhokseumawe juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pemberian kepastian status bagi PPPK dengan penerapan sistem evaluasi yang objektif sebagai dasar peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja PPPK, Evaluasi Kinerja Digelar Selama Tiga Bulan

Iklan