Iklan

Bupati Aceh Utara Hapus 100 Persen Denda PBB-P2, Berlaku Mulai 1 September 2026

Syahrial
Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:47 WIB Last Updated 2026-08-26T14:47:35Z

 

Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil (Ayah Wa) mengumumkan kebijakan penghapusan 100 persen denda PBB-P2 tahun pajak 2009–2025. Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 September 2026 untuk objek pajak dengan ketetapan maksimal Rp100.000.foto.dok.ist 

ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan penghapusan denda sebesar 100 persen atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut diterbitkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah setelah bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah beberapa waktu lalu.

Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, S.E., M.M., atau akrab disapa Ayah Wa, mengatakan program pembebasan denda tersebut berlaku terhadap ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2009 hingga 2025. Relaksasi diberikan khusus untuk objek pajak dengan nilai ketetapan maksimal Rp100.000.

“Beberapa bulan lalu wilayah Aceh Utara dilanda bencana banjir. Karena itu, Pemkab memberikan penghapusan denda 100 persen PBB Perdesaan dan Perkotaan,” kata Ayah Wa, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak bencana. Penghapusan denda juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada warga untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dibebani biaya keterlambatan.

“Ini adalah bentuk kepedulian kami agar beban masyarakat semakin ringan dan semakin banyak warga yang dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujarnya.

Program relaksasi pajak daerah itu berlangsung dalam waktu terbatas, yakni mulai 1 hingga 30 September 2026. Masyarakat yang memenuhi ketentuan diimbau memanfaatkan periode tersebut untuk melunasi pokok tunggakan PBB-P2.

Selain memberikan penghapusan denda, Pemkab Aceh Utara terus mendorong penggunaan sistem pembayaran pajak secara digital. Warga yang membayar PBB-P2 melalui kanal transaksi nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah.

Untuk menghindari kesalahan data atau pembayaran, masyarakat disarankan terlebih dahulu memeriksa tahun pajak, nilai ketetapan, dan identitas objek pajak melalui instansi pengelola pajak daerah atau kanal pelayanan resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Ayah Wa menegaskan, penerimaan pajak daerah akan digunakan kembali untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta mendukung percepatan pemulihan Aceh Utara pascabencana.

“Pajak yang disetorkan warga akan kembali untuk pembangunan dan kemajuan Aceh Utara. Bersama kita membangun menuju Aceh Utara Bangkit,” pungkasnya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Aceh Utara Hapus 100 Persen Denda PBB-P2, Berlaku Mulai 1 September 2026

Trending Now

Iklan