LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2027 kepada DPRK dalam rapat paripurna di Lhoksukon, Senin (24/8/2026). Pada hari yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.
Dua agenda tersebut masing-masing dibahas dalam Rapat Paripurna Ke-2 dan Ke-3 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara. Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Dokumen disampaikan Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., mewakili Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, S.E., M.M., atau Ayah Wa.
Dalam pidato bupati yang disampaikan Sekda, penyusunan KUA-PPAS 2027 disebut sebagai bagian dari pelaksanaan tahun ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Aceh Utara 2025–2029.
Pembangunan Aceh Utara pada 2027 mengusung tema, “Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Ketahanan Sosial, Ekonomi, dan Infrastruktur untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Aceh Utara Pasca Bencana.”
Dalam rancangan awal tersebut, pendapatan daerah pada 2027 ditargetkan sebesar Rp2,236 triliun. Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp331,25 miliar, pendapatan transfer Rp1,89 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp14,23 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,252 triliun. Perbandingan antara pendapatan dan belanja tersebut memunculkan defisit anggaran sebesar Rp16,16 miliar. Pemerintah daerah merencanakan penutupan defisit melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Proyeksi pendapatan 2027 mengalami penurunan sekitar Rp331,56 miliar dibandingkan dengan APBK 2026 yang mencapai Rp2,567 triliun. Pemerintah menjelaskan, angka prognosa tersebut belum memasukkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) serta masih menunggu regulasi pedoman penyusunan APBD dari Kementerian Dalam Negeri dan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, postur anggaran tersebut masih bersifat rancangan awal dan berpeluang mengalami penyesuaian selama pembahasan bersama DPRK serta setelah adanya kepastian alokasi transfer dari pemerintah pusat.
Pemkab Aceh Utara menetapkan enam prioritas pembangunan pada 2027, meliputi pemulihan infrastruktur dasar dan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan menghadapi bencana maupun perubahan iklim. Pemerintah juga menempatkan peningkatan pemahaman dan pelaksanaan Syariat Islam sebagai salah satu prioritas.
Untuk memperlancar pembahasan anggaran, Bupati meminta seluruh kepala SKPK tetap berada di daerah dan fokus menyiapkan data yang diperlukan. Perjalanan dinas ke luar daerah selama pembahasan berlangsung hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Dalam Rapat Paripurna Ke-3, Pemkab Aceh Utara turut menyampaikan LPJ pelaksanaan APBK 2025. Dokumen tersebut memuat capaian kinerja pembangunan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023–2026.
Pendapatan daerah pada 2025 dilaporkan terealisasi lebih dari Rp2,4 triliun atau 94,94 persen dari target lebih dari Rp2,5 triliun. Realisasi belanja juga mencapai lebih dari Rp2,4 triliun atau 91,08 persen dari target yang ditetapkan sebesar lebih dari Rp2,6 triliun.
Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi lebih dari Rp91,2 miliar atau 100,12 persen dari target sekitar Rp91,1 miliar. Dari keseluruhan pelaksanaan anggaran tersebut, SiLPA 2025 tercatat lebih dari Rp107 miliar.
Pemerintah daerah mengakui realisasi pendapatan dan belanja pada 2025 belum sepenuhnya mencapai target. Capaian tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki perencanaan, pelaksanaan program, dan kinerja pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, mengatakan Panitia Anggaran DPRK diberikan waktu selama 21 hari untuk membahas Rancangan KUA-PPAS 2027. Jadwal tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRK tertanggal 22 Agustus 2026.
Arafat meminta tim anggaran legislatif dan eksekutif bekerja aktif, fokus, dan menjaga koordinasi agar pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal. Pembahasan di DPRK selanjutnya akan menentukan kesesuaian antara proyeksi pendapatan, rencana belanja, dan enam prioritas pembangunan yang diajukan pemerintah daerah.
.png)

.png)