Iklan

iklan

Mix Donald: Hati-hati Dalam Mengelola Dana Desa

Rumohacehnews
Jumat, Juli 01, 2022 | Juli 01, 2022 WIB Last Updated 2022-09-20T18:26:35Z
Kepala Dinas PMKPPKB Kabupaten Aceh Tamiang, Mix Donald.

Aceh Tamiang – Dana Desa yang saat ini sedang menjadi “primadona” bagi para masyarakat desa bila dikelola secara baik maka akan menjadi suatu kebanggaan bagi desa itu sendiri, demikian juga sebaliknya bila dikelola dengan cara tidak baik maka akan jadi petaka bagi para pengelola tersebut.

Saat ini di Aceh Tamiang sudah mulai terlihat perlakuan yang kurang baik dilaksanakan oleh oknum datok penghulu (kepala desa, red) dalam pengelolaan dana desa tersebut sehingga mengakibatkan harus berurusan dengan pihak penegak hukum.

Adalah Desa Alur Selalas kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dimana saat ini mantan datok penghulu desa tersebut yang berinisial ES sudah menjadi tersangka terkait penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 417.520.427 berdasarkan hasil auditor pihak inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.

Seperti diketahui mantan datok ES ditahan setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, sebab berdasarkan keterangan dari Kaur Keuangan Kampung Alur Selalas, dia (Kaur keuangan) dipaksa oleh Datok untuk menarik uang sebesar Rp138 juta pada Juni 2021 lalu. Uang tersebut terpaksa ditarik, karena Kaur Keuangan tak tahan diteror oleh sang Datok.

Uang sebesar Rp138 juta tersebut sebelumnya pada 7 Juli 2021 telah disetor ke kas kampung atas permintaan Sekdes, Is kepada Kaur Keuangan, IDP Karena telah mendapat peringatan dari pihak Kecamatan dan akan dipergunakan sebagai SiLPA pada tahun selanjutnya.

“Namun pada 11 Juni 2021 uang tersebut ditarik kembali oleh Kaur Keuangan atas paksaan sang Datok,”
Perbuatan tersebut, telah melanggar Paraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 33 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan kampung dan telah mengakibatkan pengeluaran uang dari kas Kampung Alur Selalas tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp138.732.000.

Terjadi kelebihan penarikan belanja sebesar Rp259.719.928 yang tidak disetorkan kembali ke kas kampung oleh Kaur keuangan. Total kerugian negara mencapai Rp. 417.520.427.

Ditempat terpisah kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PMKPPKB) Mix Donald lewat pesan whatshapnya pada rabu 29/6/2022 membenarkan hal tersebut terkait penahanan mantan datok penghulu berinisial ES oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

“Saat ini ES telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Aceh Tamiang guna proses hukum lebih lanjut, dan ini merupakan pelajaran bagi para datok penghulu agar berhati-hati dalam pengelolaan dana desa,” ujar Mix Donald.

Sumber: AcehPost
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mix Donald: Hati-hati Dalam Mengelola Dana Desa

Trending Now

Iklan

iklan