![]() |
| sebanyak 375 orang dari total 435 tahanan yang mendekam disana memperoleh remisi khusus idul fitri.foto.dok//hum |
Lhokseumawe -- 21 Maret 2026--Menjelang Idul Fitri 1447 H, sebanyak 375 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe diusulkan menerima pengurangan masa pidana (remisi). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-455.PK.05.03 Tahun 2026.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Lhokseumawe, Wahyu Prassetyo mengatakan, sebanyak 375 orang dari total 435 tahanan yang mendekam disana memperoleh remisi khusus idul fitri. Besaran pengurangan hukumannya itupun bervariasi mulai 15 hari sampai 2 bulan.
Dari total 435 narapidana yang menghuni lapas tersebut, mayoritas memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Rinciannya, 51 orang memperoleh remisi 15 hari, 212 orang mendapat 1 bulan, 75 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 37 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Secara komposisi, penerima remisi terdiri dari 367 narapidana pria dan 8 narapidana wanita. Sementara itu, 19 narapidana lainnya tidak dapat diusulkan karena tengah menjalani hukuman mati dan pidana seumur hidup, yang secara regulasi tidak berhak atas remisi.
Pihak lapas memastikan, narapidana yang belum masuk dalam daftar usulan akibat kendala administrasi akan segera diajukan setelah Lebaran. Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak ada hak warga binaan yang terabaikan selama mereka mematuhi aturan.
Pemberian remisi ini tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan, tetapi memiliki tujuan strategis dalam sistem pemasyarakatan. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, remisi juga menjadi stimulus bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri. Di sisi lain, kebijakan ini turut mempercepat proses reintegrasi sosial serta menjadi langkah konkret mengurangi persoalan overkapasitas yang masih menjadi tantangan di dalam lapas.
Secara hukum, remisi merupakan hak bersyarat yang diberikan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku signifikan. Pemberian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta aturan turunannya.
Untuk memperoleh remisi, warga binaan wajib memenuhi dua aspek utama, yakni administratif dan substantif. Dari sisi administratif, narapidana harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta dokumen identitas lengkap.
Sementara dari sisi substantif, mereka harus berkelakuan baik, bebas dari pelanggaran disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan evaluasi dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses ini secara transparan dan berkeadilan. Pemberian remisi diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.
Lebih dari sekadar pengurangan hukuman, remisi Idul Fitri ini menjadi investasi sosial jangka panjang—membuka peluang bagi para narapidana untuk kembali ke tengah keluarga dengan harapan baru dan masa depan yang lebih baik.
Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses ini secara transparan dan berkeadilan. Pemberian remisi diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.
Lebih dari sekadar pengurangan hukuman, remisi Idul Fitri ini menjadi investasi sosial jangka panjang—membuka peluang bagi para narapidana untuk kembali ke tengah keluarga dengan harapan baru dan masa depan yang lebih baik.



