Iklan

Sekda Lhokseumawe Hadiri Ekspose Permohonan Pendapat Hukum di Kejari Lhokseumawe

Syahrial
Jumat, 24 April 2026 | 20:35 WIB Last Updated 2026-04-24T13:43:39Z
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., dalam kegiatan ekspose permohonan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,foto.dok//rumohacehnews

Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe terus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum. Hal ini tercermin dari kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., dalam kegiatan ekspose permohonan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat (24/4/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pengacara Negara tersebut turut dihadiri Plt. Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Inspektur Kota, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam forum tersebut, jajaran pemerintah kota memaparkan sejumlah data dan fakta terkait permohonan pendapat hukum yang diajukan. Ekspose ini menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman terhadap aspek hukum suatu kebijakan atau kegiatan, agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Sekda A. Haris menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan melalui pemberian Legal Opinion merupakan langkah strategis untuk meminimalkan potensi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga kuat secara hukum,” ujarnya.

Dari sisi Kejaksaan, kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui mekanisme ini, Kejaksaan memberikan pandangan hukum yang objektif sebagai bahan pertimbangan sebelum suatu kebijakan dijalankan.

Sejumlah pihak menilai, langkah koordinatif seperti ini penting untuk memperkuat prinsip kehati-hatian (prudential) dalam pengelolaan program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan.

Namun demikian, pengamat tata kelola pemerintahan mengingatkan bahwa efektivitas pendapat hukum tetap bergantung pada komitmen implementasi di lapangan. Transparansi dalam menindaklanjuti rekomendasi hukum serta pengawasan internal yang kuat dinilai menjadi kunci agar hasil ekspose tidak berhenti pada tataran administratif semata.

Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri, diharapkan setiap kebijakan publik dapat berjalan lebih akuntabel, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sekda Lhokseumawe Hadiri Ekspose Permohonan Pendapat Hukum di Kejari Lhokseumawe

Trending Now

Iklan