Iklan

Bea Cukai Lhokseumawe Gandeng Radio Republik Indonesia, Edukasi Publik soal Bahaya Rokok Ilegal

Syahrial
Kamis, 23 April 2026 | 21:13 WIB Last Updated 2026-04-23T14:13:07Z

Vicky Fadian.foto.dok//BC

 Lhokseumawe,--Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai Lhokseumawe. Melalui dialog interaktif di Radio Republik Indonesia Lhokseumawe, Kamis (23/4/2026), masyarakat diajak lebih waspada terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Mengusung tema “Rokok Ilegal di Sekitar Kita: Ciri, Risiko, dan Dampaknya”, kegiatan ini tidak hanya menyasar peningkatan pengetahuan publik, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Ciri paling mudah dikenali adalah tidak adanya pita cukai, harga yang jauh lebih murah dari pasaran, serta kemasan yang tidak sesuai standar,” ujarnya dalam siaran tersebut.

Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif, tetapi berdampak luas. Dari sisi negara, praktik ini menggerus penerimaan cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan program publik, mulai dari layanan kesehatan hingga pembangunan daerah.

Namun demikian, dari perspektif konsumen, risiko kesehatan juga menjadi perhatian. Rokok ilegal umumnya tidak melalui proses pengawasan mutu yang ketat, sehingga berpotensi membahayakan pengguna. Meski begitu, sejumlah kalangan menilai bahwa persoalan rokok ilegal juga tidak bisa dilepaskan dari faktor ekonomi, seperti daya beli masyarakat dan disparitas harga antara produk legal dan ilegal.

Di sisi lain, pelaku usaha rokok legal menghadapi tantangan persaingan yang tidak seimbang. Mereka wajib memenuhi kewajiban cukai dan regulasi, sementara pelaku ilegal dapat menjual produk dengan harga lebih rendah tanpa beban tersebut.

Bea Cukai juga menegaskan aspek hukum yang mengikat. Mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana berupa penjara dan denda dengan nilai berlipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Baik produsen, distributor, maupun penjual dapat dikenai sanksi jika terbukti terlibat. Ini bukan sekadar pelanggaran ringan,” tegas Vicky Fadian.

Melalui forum ini, Bea Cukai Lhokseumawe mengajak masyarakat untuk tidak tergiur harga murah serta berperan aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal. Di tengah upaya penegakan hukum, partisipasi publik dinilai menjadi faktor kunci dalam menekan distribusi barang ilegal.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat kesadaran bersama bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab kolektif demi melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan pembangunan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea Cukai Lhokseumawe Gandeng Radio Republik Indonesia, Edukasi Publik soal Bahaya Rokok Ilegal

Trending Now

Iklan