Iklan

Pemprov Sumut dan Kabupaten/Kota Sepakati MoU Pengendalian Inflasi di Musrenbangprov RKPD 2027

Syahrial
Jumat, 24 April 2026 | 10:59 WIB Last Updated 2026-04-24T03:59:48Z

 

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution,

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pengendalian inflasi daerah. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi (Musrenbangprov) RKPD 2027 di Hotel Santika Medan, Rabu (23/4/2026).


MoU ditandatangani oleh Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota yang diwakili oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan serta Kabupaten Nias Utara untuk wilayah Kepulauan Nias. Penetapan perwakilan ini didasarkan pada indikator Indeks Harga Konsumen (IHK) sebagai acuan utama dalam mengukur tingkat inflasi daerah.

Kesepakatan tersebut difokuskan pada upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga komoditas, khususnya bahan pangan. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, serta penguatan komunikasi antar pemangku kepentingan.

Melalui Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, Gubernur Bobby Nasution menyampaikan bahwa strategi pengendalian inflasi dilakukan melalui pendekatan 4T, yakni tepat komoditas, tepat sasaran, tepat lokasi, dan tepat waktu distribusi.

“Pendekatan ini juga mencakup pengawasan ketersediaan pangan, termasuk untuk mendukung program makan bergizi gratis,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai instrumen pengendalian, seperti Gerakan Pangan Murah, Pasar Murah, serta penguatan Toko Pantau Inflasi di 5 hingga 10 titik. Selain itu, pemanfaatan sistem digital seperti SP2KP (Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok) dan SiHarapanKu juga akan ditingkatkan untuk memantau pergerakan harga secara real time.

Upaya lainnya meliputi penerapan sistem peringatan dini terhadap fluktuasi harga komoditas strategis, sosialisasi harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan pembelian pemerintah (HAP), serta peningkatan koordinasi pelaporan antar lembaga dan mitra pangan.

Dalam MoU tersebut juga ditetapkan dua daerah sebagai acuan pengukuran IHK, serta perhatian khusus diberikan kepada wilayah Kepulauan Nias yang masih bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.

Kerja sama ini direncanakan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, disesuaikan, atau diakhiri berdasarkan kesepakatan para pihak.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di Sumatera Utara secara berkelanjutan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemprov Sumut dan Kabupaten/Kota Sepakati MoU Pengendalian Inflasi di Musrenbangprov RKPD 2027

Trending Now

Iklan