ACEH UTARA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe terus memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang dilaksanakan di Desa Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan yang berlangsung di MK Mulia Hotel Lhoksukon, Rabu (24/6/2026), menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi dan pengawasan keimigrasian hingga ke tingkat gampong.
Program yang merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut dirancang untuk membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendeteksi serta mencegah berbagai persoalan keimigrasian. Isu yang menjadi perhatian meliputi keberadaan orang asing, migrasi nonprosedural, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga penyelundupan manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Azhan Miraza, mengatakan bahwa tantangan keimigrasian saat ini semakin kompleks sehingga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dan instansi terkait, tetapi juga memerlukan partisipasi warga sebagai pihak yang paling dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya.
“PIMPASA menjadi sarana membangun komunikasi yang lebih dekat antara masyarakat dan Imigrasi. Informasi yang diperoleh dari lapangan akan mempercepat langkah pencegahan maupun penanganan berbagai persoalan keimigrasian,” ujar Azhan.
Ia menjelaskan, program tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memiliki dokumen perjalanan yang sah, prosedur bekerja ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku, serta risiko hukum yang dapat timbul akibat praktik keberangkatan ilegal.
Kegiatan dibuka oleh Camat Samudera, Ilyas, yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program PIMPASA di wilayahnya. Ia menilai edukasi terkait keimigrasian semakin penting di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, termasuk peluang kerja di luar daerah maupun luar negeri.
“Pemahaman masyarakat terhadap aturan keimigrasian perlu terus ditingkatkan agar masyarakat dapat terhindar dari berbagai risiko hukum dan praktik-praktik yang merugikan,” katanya.
Sebagai simbol dimulainya peran aktif masyarakat dalam mendukung fungsi keimigrasian, dilakukan penyematan Petugas Imigrasi Pembina Desa kepada perwakilan yang terlibat dalam program tersebut. Prosesi itu menandai penguatan kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan perangkat desa dalam menciptakan lingkungan yang tertib serta sadar hukum.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh materi dari sejumlah narasumber lintas instansi. Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Jamaluddin, memaparkan pentingnya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian yang dapat terjadi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Aceh Utara, Saiful Bahri, menjelaskan prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan legal. Ia menekankan pentingnya mengikuti mekanisme resmi guna menghindari praktik penempatan pekerja migran yang tidak sesuai aturan.
Dari unsur kepolisian, Kasat Binmas Polres Lhokseumawe, AKP Faisal, mengingatkan peserta mengenai ancaman tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang masih menjadi perhatian berbagai pihak.
“Pencegahan tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan kewaspadaan dan kerja sama seluruh unsur masyarakat untuk mengenali serta melaporkan indikasi pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Keude Geudong, M. Yusuf, menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang dibangun melalui PIMPASA dapat memberikan manfaat nyata dalam upaya perlindungan warga dan peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa.
Antusiasme peserta terlihat selama sesi diskusi berlangsung. Berbagai pertanyaan disampaikan terkait prosedur keimigrasian, perlindungan pekerja migran Indonesia, hingga mekanisme pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.
Melalui program PIMPASA, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe berupaya menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga ketertiban keimigrasian. Selain meningkatkan literasi hukum, program ini diharapkan mampu membangun budaya kewaspadaan serta memperkuat koordinasi antarlembaga, sehingga fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat dapat berjalan lebih efektif hingga ke tingkat gampong.
.png)

.png)