Lhokseumawe –Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan,., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani,bersama IPTU Yudha Prasetya, menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis 13 november 2025Dalam penjelasannya, Kapolres Lhokseumawe mengatakan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.
Kapolres menjelaskan, kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi oleh dua orang laki-laki. Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi, dan setelah terdengar dua kali suara letusan senjata api, korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.
Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi juga masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan.
“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,”
Berawal Transfer 90 Juta.Ahzan menjelaskan kasus tersebut berawal dari transfer uang sebesar 90 juta kepada korban pada Jumat, 7 November 2025.
“Kemudian pelaku mendatangi korban untuk meminta pertanggungjawaban uang Rp90 juta itu. Korban menyampaikan Rp30 jutanya itu sudah dipakai sebagai pembayaran utang,” kata Ahzan.
Menurut Ahzan, karena tidak ada titik temu pada Jumat, 7 November itu, kemudian para pelaku kembali ke rumah korban pada Minggu malam, 9 November. “Untuk mempertanyakan ihwal uang 90 juta tersebut,” ujarnya.
Ahzan menyebut pelaku mengajak korban keluar dari rumahnya, lalu mereka duduk di kedai kopi di depan rumah korban. “Tidak berselang lama datang satu mobil Ayla warna hitam yang digunakan oleh palaku lainnya,” ungkapnya.
Setelah berbincang sekitar 15 menit di kedai kopi, lanjut Ahzan, korban dibawa ke Jembatan Alue Lim. Dari kedai kopi ke jembatan itu berjarak sekitar 10 meter.
“Kemudian di jembatan tersebut terjadi cekcok. Di jembatan tersebutlah korban dieksekusi dengan menggunakan senjata api. Korban ditembak dua kali, satu mengenai lengan, satu lagi luka mengenai leher tembus ke kepala, yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur dan meninggal di tempat,” ujar Ahzan.
Tersangka Berencana Kabur ke Singapura.Ahzan menyampaikan bahwa setelah melakukan penembakan itu, tersangka Agusli berencana melarikan diri dengan mobil yang sudah disiapkan oleh tersangka lainnya.
“Tapi dengan kerja sama tim, di-back-up Jatanras Polda Aceh, Unit Resmob Polres Lhokseumawe dalam waktu 3 kali 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap korban Muhammad Nasir,” tutur Ahzan.
Dari hasil interogasi awal, lanjut Ahzan, tersangka Agusli sudah merencanakan untuk kabur ke luar negeri. “Ke Singapur,” ucapnya.
“Begitu juga dengan tersangka lainnya. Tapi, kami terus mencari tersangka lainnya, kami melakukan pengejaran, memperluas area pencarian sampai ke Sumatera Utara atau ke luar negeri, karena kemungkinan DPO bisa lari ke luar negeri,” tambah Ahzan.
Kepemilikan Senjata.Ahzan menambahkan pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terkait transfer uang 90 juta itu. “Kemudian sumber senjata, kepemilikan senjata dari kasus ini. Karena kita menerapkan Pasal 338 (KUHP mengenai) pembunuhan berencana, kemudian UU Darurat tentang kepemilikan senjata api,” tuturnya.
Dia menyebut barang bukti yang berhasil pihaknya sita berupa sepucuk senjata api laras pendek. “Nanti kami kirim ke Labkrim Uji Balistik terkait peluru yang masih ada di pelaku. Kami menyita 3 butir yang tersisa. Dari keterangan tersangka bahwa sebelumnya ada 6 butir, 2 sudah ditembakkan, 3 kita sita, dan 1 lagi masih daftar pencarian barang bukti,” ujar Ahzan.
Menurut Ahzan, pihaknya juga menyita barang bukti satu mobil.
Tersangka Agusli meminjam Senjata dari R.Ahzan mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik senjata api yang digunakan Agusli dalam kasus penembakan itu. “Sumber senjata, kepemilikan senjata sudah kami petakan, sudah kami prefelling, dan indentitas juga sudah kami dapatkan”.
Menurut Ahzan, tersangka pemilik senjata api itu berinisial R sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Untuk sumber senjata, sekarang masuk DPO kita, itu adalah sipil,” ucapnya.
Menurut Ahzan, pihaknya terus menelusuri dan mendalami perolehan senjata tersebut. “Kalau dilihat dari bentuknya ini rakitan, secara kasat mata. Nanti kami melakukan pengejaran terhadap kepemilikan senjata ini, baru nanti terungkap dari mana dia dapat”.“Karena si R ini menyerahkan senjata kepada Agusli. Jadi, si Agusli meminjam senjata ini dari si R,” pungkas Ahzan.



