Iklan

Walikota lhoskeumawe kembali mengejutkan di kalangan ASN dengan di bebastugaskan tiga pejabat lama

Syahrial
Minggu, 11 Januari 2026 | 13:06 WIB Last Updated 2026-01-11T06:06:00Z
     
Wali Kota Lhokseumawe kembali mencopot tiga pejabat eselon II Pemerintah Kota Lhokseumawe di awal tahun 2026.dok//ist



Lhokseumawe--10 Januari 2026--Wali Kota Lhokseumawe kembali membuat kejutan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tiga pejabat lama secara resmi dibebastugaskan dari jabatannya pada awal pekan ini.

Kebijakan tersebut langsung memicu berbagai reaksi di internal birokrasi Pemerintah Kota Lhokseumawe. Pasalnya, ketiga pejabat yang dicopot dikenal sebagai figur senior yang telah lama menduduki posisi strategis di lingkungan pemerintahan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pembebastugasan tersebut. Namun sumber internal menyebutkan langkah ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja dan penataan ulang birokrasi yang tengah dilakukan wali kota.

Langkah tegas ini dinilai akan berdampak besar terhadap dinamika pemerintahan dan kinerja pelayanan publik di Lhokseumawe ke depan.
Kebijakan tegas ini memantik tanda tanya publik, terlebih dilakukan di tengah kondisi belum cairnya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk wali kota, wakil wali kota, hingga 25 anggota DPRK Lhokseumawe pada Januari 2026.

pejabat yang dibebastugaskan tersebut merupakan pejabat lama yang telah bertahun-tahun menduduki jabatan strategis, yakni Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dedi Irfansyah, ST, MT, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Mohammad Rizal, S.Sos, M.Si, serta Kepala Dinas Sosial Muslim Yusuf, S.Sos.


Di tengah belum diterimanya hak gaji para ASN dan pejabat daerah, keputusan pencopotan itu dinilai semakin menambah dinamika politik dan birokrasi di Kota Lhokseumawe. Publik pun bertanya-tanya, kesalahan apa yang dilakukan ketiga pejabat tersebut hingga wali kota mengambil langkah tegas mencopot mereka dari jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, Dr. M. Irsyadi, S.Sos, MSP, membenarkan bahwa ketiga pejabat tersebut telah resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya.

“Surat Keputusan ketiganya sudah diteken oleh Pak Wali Kota terhitung sejak 12 Januari 2026. Statusnya adalah pembebasan tugas sementara dari jabatan untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh tim kode etik PNS,” ujar Irsyadi.

Ia menjelaskan, ketiga pejabat tersebut diduga tersandung pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selama proses pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan, dalam waktu dekat akan ditunjuk Plh pada masing-masing dinas,” tambahnya.

Untuk diketahui, langkah pencopotan ini bukan kali pertama dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Pada tahun 2025 lalu, tiga pejabat eselon II juga dicopot dari jabatannya, masing-masing Asisten II Setdako Lhokseumawe Anwar Ali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syuib, serta Kepala Dinas Kesehatan Safwal. Hingga kini, ketiga jabatan tersebut masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan belum diisi pejabat definitif.

Rentetan pencopotan pejabat ini menandai babak baru penataan birokrasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar sekaligus menjadi sorotan publik terkait konsistensi penegakan disiplin ASN dan stabilitas pemerintahan daerah ke depan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Walikota lhoskeumawe kembali mengejutkan di kalangan ASN dengan di bebastugaskan tiga pejabat lama

Trending Now

Iklan