Sebab bayak pihak mengawatirkan yang mana lahan ketahanan pangan menggunakan dana desa yang terendam banjir ditakutkan menjadi ajang keutungan atau mencari keuntungan.
Misalnya, ketahanan pangan seperti tanam cabai dan berbagai macam ketahanan pangan lain baru 40% dikerjankan atau 50% anggaran dikeluarkan dan laporan anggarannya dikawatikan dibuat 70% atau 80% dana sudah dikeluarkan.
Maka pihak terkait dalam melakukan pemeriksan harus benar – benar jeli dalam hal ini.
Menurut keterangan Datok penghulu dan sekdes diseruway terkait mekanisme dan aturan pengembalian dana anggaran ketahanan pangan mengunakan dana desa dia mengatakan.
“Kalau tanaman tersebut mati disebabkan lalai dalam perawatan dana untuk ketahanan pangan tersebut dikemballikan,” kata Datok diseruway yang namanya enggan disebutkan beberapa waktu lalu.
Dia menambakan, jika mati tanaman tersebut tidak dengan kelalaian dalam perawatan uang anggaran ketahanan pangan tersebut tidak dikembalikan
“Jika matinya tanaman diakibatkan oleh bencana alam tidak mati dengan kelalaian dalam perawatan. Dana anggarannya tidak dikembalikan,”ucapnya.
“Itu mati tanaman karna bencana alam bukan kelalaian dalam perawatan, dana anggaran tidak dikembalikan,”imbuhnya.


