Hal ini disampaikan Dedi, Skretaris Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang.
Dirinya menyebut dalam perbaikan jalan simpang tugu upah – simpang 5 rantau tersebut bukan kewenangan PUPR Kabupaten.
Namun dirinya akan segera menyurati PUPR Provinsi dalam perbaikan jalan tersebut.
“Besok kita surati PUPR provinsi karena itu kewenangan provinsi jalan nya bg zal,”ucapnya, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Minggu (1/3/2026) sekira pukul 17.48 WIB.
“Iya nama trase nya simpang tugu upah – simpang 5 rantau,”tandasnya.
Amatan wartawan, Minggu (1/3/2026),
Kerusakan jalan tersebut menumpuk-numpuk diperkirakan sepanjang kurang lebih 400 meter, mengalami kerusakan parah setelah dihantam banjir pada akhir November lalu.
Selain itu, aspal jalan tersebut juga terlihat mengelupas dan lubang – lubang besar menganga dibadan jalan.
Penguna jalan sejak jalan itu rusak kerap mengeluh saat melewati jalan tersebut.
Sebab jalan tersebut selain menimbulkan debu diarea jalan rusak tersebut, lubang besar dan aspal mengelupas jaraknya juga terlihat berdekatan sehingga menyelitkan pengendara yang melintas baik pengendara roda dua maupun roda empat.


