
empat pejabat eselon II dipastikan lolos tahap administrasi dan akan mengikuti uji kompetensi...dok//Rumohacehnews
ACEH UTARA — Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara resmi memasuki babak lanjutan. Sebanyak empat pejabat eselon II dipastikan lolos tahap administrasi dan akan mengikuti uji kompetensi setelah masa pendaftaran ditutup pada Senin (30/3).
Pendaftaran yang dibuka sejak 25 Maret 2026 itu menjaring empat kandidat, yakni Fauzan, S.Sos., M.AP., Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara; Drs. Saiful Basri, M.AP., Sekretaris DPRK Aceh Utara; Dayan Albar, S.Sos., M.AP., Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Utara; serta Halidi, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Utara.
Ketua Tim Penilai Seleksi JPT Pratama, Abd. Qahar, S.Kom., M.M., menyatakan seluruh kandidat mendaftar melalui Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor BKPSDM Aceh Utara di Lhoksukon maupun secara elektronik.
“Seleksi ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan melalui mekanisme terbuka, transparan, dan berbasis sistem merit. Empat pejabat senior telah mendaftar dan siap mengikuti proses seleksi yang ketat dan profesional,” ujarnya.
Menurut Qahar, keempat kandidat telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan uji kompetensi. Tahapan ini mencakup penulisan makalah, wawancara, serta penilaian rekam jejak.
Uji kompetensi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (31/3/2026) di Kantor Badan Kepegawaian Aceh (BKA) di Banda Aceh. Proses seleksi tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekda di Aceh.
Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, S.STP., M.SP., menegaskan seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan secara objektif dan akuntabel untuk menghasilkan figur Sekda yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan yang kuat.
“Uji kompetensi berlangsung satu hari penuh. Setelah itu, panitia menyusun laporan dalam waktu sekitar dua hari untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Saifuddin.
Hasil seleksi selanjutnya akan diajukan ke BKN untuk memperoleh rekomendasi. Setelah rekomendasi diterbitkan, Bupati Aceh Utara akan mengusulkan penetapan Sekda terpilih melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh.
Meski demikian, Saifuddin mengakui proses penerbitan rekomendasi dari BKN bersifat tentatif. Pemerintah daerah menargetkan seluruh tahapan seleksi dapat rampung pada April 2026.
Seleksi terbuka ini menjadi ujian komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menerapkan sistem merit di birokrasi, sekaligus menjawab kebutuhan akan figur Sekda yang mampu mendorong percepatan kinerja pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.

