Iklan

Gagal Transaksi di Lhokseumawe, Sabu 1,5 Kg Disergap di Bireuen: Polisi Buru Tiga Pelaku Lain

Syahrial
Rabu, 08 April 2026 | 13:19 WIB Last Updated 2026-04-08T06:19:15Z

       

parat Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,5 kilogram.foto.dok//Rumohacehnews

Lhokseumawe—8 April 2026-- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,5 kilogram melalui operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda. Satu tersangka berinisial AM (34), petani asal Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Namun, transaksi di lokasi pertama gagal dilakukan karena tersangka diduga merasa curiga atau tidak aman.

“Tim bergerak ke lokasi pertama, tetapi transaksi tidak terjadi. Pelaku kemudian berpindah lokasi ke arah barat, wilayah Kabupaten Bireuen,” ujar sumber kepolisian.

Di lokasi kedua, tepatnya di kawasan jalan raya wilayah Bireuen, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Modus Baru, Kemasan Berbeda

Polisi menyita dua jenis kemasan sabu. Pertama, satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram dengan kemasan plastik hijau bergambar alpukat—jenis kemasan yang disebut relatif baru. Kedua, lima paket kecil dengan total berat sekitar 498,3 gram yang dibungkus plastik putih.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,5 kilogram. Sabu tersebut dibungkus dalam handuk dan disimpan di dalam jok motor,” ungkap petugas.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membawa barang haram tersebut serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Jaringan Lebih Luas

Dalam pengembangan kasus, polisi menyebut tidak hanya satu pelaku yang terlibat. Sedikitnya tiga orang lain telah teridentifikasi dan masuk dalam daftar pencarian.

“Identitas ketiga pelaku sudah kami kantongi. Saat ini masih dalam proses pengejaran,” tegas kapolres

Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah antara Lhokseumawe dan Bireuen.

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga mengaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka maksimal 20 tahun penjara, disertai denda tinggi sesuai kategori yang berlaku.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa jalur distribusi narkotika di wilayah Aceh masih aktif dan dinamis, dengan modus operandi yang terus berkembang, termasuk penggunaan kemasan baru untuk mengelabui aparat.

Di sisi lain, aparat diharapkan tidak hanya fokus pada penindakan di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan di atasnya guna memutus rantai distribusi hingga ke akar.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gagal Transaksi di Lhokseumawe, Sabu 1,5 Kg Disergap di Bireuen: Polisi Buru Tiga Pelaku Lain

Trending Now

Iklan