Iklan

Polisi Sita Senpi AK-47 Ilegal, Dua Tersangka Jalani Proses Hukum

Syahrial
Rabu, 08 April 2026 | 13:10 WIB Last Updated 2026-04-08T07:16:49Z

        
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diduga terkait rencana provokasi kericuhan.foto.dok//Ruumohacehnews.



Lhokseumawe-8 April 2026- Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diduga terkait rencana provokasi kericuhan dalam aksi masyarakat di wilayah Aceh Utara. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka diamankan, sementara satu aktor utama masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula dari kegiatan masyarakat yang berlangsung pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Simpang Kandang, Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dalam kerumunan aksi tersebut, petugas mencurigai salah satu individu dan segera melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol laras pendek beserta amunisi.

Tersangka pertama berinisial CM kemudian diamankan di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi, senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus dilakukan secara intensif. Empat hari berselang, tepatnya 29 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi kembali mengamankan tersangka lain berinisial GM di kawasan balai pengajian Nurul Imam, Desa Mampang, Kecamatan Muara Dua. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku telah merencanakan aksi untuk memicu keributan sejak 22 Desember 2025.

“Para tersangka telah bersepakat untuk menciptakan kekacauan dalam aksi tersebut. Ini bukan spontanitas, tetapi sudah dirancang sebelumnya,” ungkap sumber kepolisian.

Tak berhenti di situ, aparat juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api laras panjang yang ditanam di kebun belakang rumah milik tersangka B di Desa Panton Raya II, Kecamatan Kota Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Senjata tersebut ditemukan dalam kondisi utuh lengkap dengan 26 butir amunisi.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:


Satu pucuk pistol laras pendek


Satu pucuk senjata api laras panjang


Total 31 butir amunisi


Satu bilah pisau


Satu unit telepon genggam


Satu helai bendera


Satu unit sepeda motor trail


Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial B (45), warga Desa Panton Raya II, dan M (50), warga Kecamatan Lembah Seulawah. Keduanya diduga memiliki peran dalam jaringan kepemilikan dan distribusi senjata ilegal.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Hingga kini, aparat masih memburu tersangka utama berinisial B yang diduga sebagai pemilik jaringan dan pemasok senjata. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain lintas wilayah.

Kasus ini kembali menegaskan adanya ancaman serius dari peredaran senjata ilegal di tengah masyarakat. Aparat mengimbau publik untuk tetap waspada serta mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga stabilitas keamanan di daerah.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Sita Senpi AK-47 Ilegal, Dua Tersangka Jalani Proses Hukum

Trending Now

Iklan