Iklan

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Aceh Utara Berlanjut, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi

Syahrial
Senin, 27 April 2026 | 16:00 WIB Last Updated 2026-04-27T09:00:20Z
Kasat Reskrim AKP Bustani, foto.dok/rumohacehnews

Aceh Utara,  — Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Gampong Sido Mulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian. Polisi menegaskan proses hukum dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.


Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menjadwalkan pemanggilan lima orang saksi untuk dimintai keterangan pada Selasa (28/4/2026). Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus memperkuat konstruksi perkara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang diajukan keluarga korban sejak pekan lalu.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan, yaitu mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemanggilan saksi. Besok dijadwalkan pemeriksaan lima orang saksi,” ujar AKP Bustani, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan saksi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan apabila unsur pidana terpenuhi.

“Perkembangannya akan kami lihat setelah pemeriksaan saksi. Semua akan berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.

Di sisi lain, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Lhokseumawe pada 21 April 2026. Korban diketahui merupakan anak perempuan penyandang disabilitas (tunabicara) berusia 18 tahun. Pihak keluarga bersama Dinas Sosial Aceh Utara telah membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis (visum) di Rumah Sakit Cut Mutia. Hasil awal pemeriksaan medis mengindikasikan adanya dugaan tindak pelecehan seksual.

Kronologi Versi Keluarga

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa diduga terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ibu korban, Nurmalawati (44), sedang berada di kebun, sementara korban berada di rumah bersama saudara-saudaranya.

Menurut keterangan saksi, seorang pria berinisial M diduga datang ke rumah dan sempat menanyakan keberadaan ibu korban. Setelah mengetahui ibu korban tidak berada di tempat, yang bersangkutan disebut sempat pergi, namun kemudian kembali melalui pintu belakang dan mengajak korban masuk ke kamar.

Kakak korban yang merasa curiga kemudian keluar rumah untuk mencari bantuan. Tidak lama berselang, ibu korban pulang dan mendapati terduga pelaku berada di dalam kamar bersama korban.

Pihak keluarga menyebut saat itu terduga pelaku terlihat sedang merapikan pakaiannya, sementara kondisi korban menimbulkan dugaan telah terjadi tindakan tidak pantas. Terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi.

Melalui komunikasi bahasa isyarat, korban mengaku mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Keterangan ini menjadi salah satu dasar keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Aparat menegaskan seluruh proses dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dalam mengungkap fakta hukum.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini turut menjadi perhatian karena melibatkan korban dari kelompok rentan, sehingga diharapkan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Aceh Utara Berlanjut, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi

Trending Now

Iklan