Iklan

Kemendikdasmen Terapkan Relaksasi Dana BOSP 2026, Tekankan Komitmen Daerah Tetap Prioritas Pendidikan

Syahrial
Sabtu, 11 April 2026 | 10:02 WIB Last Updated 2026-04-11T03:02:32Z

 

    

Direktur jendral paud dikdas PNFI.Gogot suharwoto.foto.dok//webinar

Jakarta--10 April 2026--Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai langkah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu satuan pendidikan tetap beroperasi secara optimal, termasuk dalam mendukung kebutuhan tenaga pendidik di wilayah dengan keterbatasan pembiayaan. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa relaksasi tersebut bersifat sementara dan terbatas.

“Relaksasi ini merupakan penyangga dalam kondisi yang tidak mudah, bukan kebijakan permanen,” ujar Gogot Suharwoto.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan keberlanjutan pembiayaan pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Relaksasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi komitmen tersebut.

Menurut Gogot, satuan pendidikan saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain dituntut meningkatkan kualitas pembelajaran, termasuk capaian literasi dan numerasi, sekolah juga harus mengelola kebutuhan operasional yang terus berkembang, terutama terkait tenaga pendidik dan kependidikan.

Dalam implementasinya, pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan kebijakan ini diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen. Proses pengusulan mencakup penyampaian surat permohonan, data kondisi fiskal daerah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta daftar satuan pendidikan yang akan menerima relaksasi.

Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan kementerian, dan keputusan pemberian relaksasi akan ditetapkan melalui surat balasan resmi.

Di sisi lain, Kemendikdasmen juga meluruskan sejumlah kesalahpahaman terkait pelaksanaan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Pertama, pemerintah daerah yang telah mengajukan permohonan sebelum terbitnya surat edaran tetap diwajibkan mengajukan ulang jika masih membutuhkan relaksasi. Hal ini karena kebijakan hanya berlaku bagi daerah yang mengajukan sesuai ketentuan terbaru.

Kedua, relaksasi tidak otomatis berlaku sepanjang tahun anggaran 2026. Pemberlakuannya hanya dilakukan setelah adanya persetujuan resmi dari kementerian dan berlaku dalam periode tahun berjalan, tanpa mencakup tahun anggaran berikutnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap relaksasi BOSP dapat menjadi instrumen penyeimbang dalam menghadapi keterbatasan fiskal daerah, sekaligus memastikan layanan pendidikan tetap berjalan secara terukur, akuntabel, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemendikdasmen Terapkan Relaksasi Dana BOSP 2026, Tekankan Komitmen Daerah Tetap Prioritas Pendidikan

Trending Now

Iklan