![]() |
| Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Erwandi,foto.dok//FK |
Lhoksukon-10 April 2026--Rencana pengadaan 47 unit traktor roda empat oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara dengan total anggaran Rp24,9 miliar menuai sorotan publik. Sejumlah pertanyaan kritis mengemuka, terutama terkait kewajaran harga, mekanisme pengadaan, hingga kejelasan sasaran penerima manfaat program.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Erwandi, menegaskan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum mulai dikerjakan. Ia menyebutkan pagu anggaran per unit traktor ditetapkan sebesar Rp531,8 juta.
“Pekerjaan ini belum dimulai. Pagu per unit Rp531,8 juta,” ujar Erwandi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).
Terkait penyedia, ia memastikan belum ada pihak yang ditunjuk. Proses pengadaan, lanjutnya, akan dilakukan melalui sistem e-purchasing versi 6 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Belum ada penyedia. Prosesnya melalui e-purchasing versi 6,” katanya.
Di tengah penjelasan tersebut, besarnya nilai anggaran tetap memantik perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu membuka secara rinci spesifikasi teknis, pembanding harga pasar, serta urgensi pengadaan dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran, guna menghindari kecurigaan dan memastikan efisiensi penggunaan anggaran.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan program ini dirancang untuk memperkuat sektor pertanian. Erwandi menjelaskan, traktor yang diadakan tidak akan diserahkan kepada kelompok tani, melainkan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Pemanfaatannya difokuskan untuk mendukung program bajak sawah gratis bagi petani.
“Traktor menjadi aset pemerintah untuk mendukung program bajak sawah gratis,” ujarnya.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membantu petani kecil yang selama ini kesulitan mengakses alat berat. Namun, sejumlah pihak juga mengingatkan potensi tantangan dalam implementasi, seperti efektivitas distribusi penggunaan, beban biaya operasional, hingga perawatan alat dalam jangka panjang.
Menanggapi kekhawatiran terkait ketepatan sasaran, pihak dinas menyebutkan bahwa kriteria penerima manfaat akan diatur melalui Peraturan Bupati. Regulasi ini diharapkan memastikan petani kecil menjadi prioritas utama.
“Kriteria penerima manfaat diatur dalam peraturan bupati,” tambah Erwandi.
Selain itu, aspek keberlanjutan turut menjadi perhatian publik. Pengadaan dalam satu tahun anggaran dinilai perlu diimbangi dengan perencanaan jangka panjang, termasuk kesiapan sumber daya pengelola, biaya pemeliharaan, serta dampak lingkungan dari penggunaan alat berat secara masif.
Pihak dinas menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Aceh Utara serta mendukung program prioritas daerah.
Meski demikian, tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas tetap menguat. Pengawasan publik dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci agar program bernilai miliaran rupiah ini benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


