Iklan

iklan

Sengketa Lahan, Datok Ramlan Akan Laporkan PT Rapala ke Polda, Kejati, dan Gubernur Aceh

Rumohacehnews
Selasa, Agustus 03, 2021 | Agustus 03, 2021 WIB Last Updated 2022-10-05T02:36:15Z
Datok Perkebunan Sungai Iyu Ramlan, menggunakan baju batik di dampingi pengacaranya Sarwo Edi, Senin (2/8/2021).

Rumohacehnews.com, Aceh Tamiang – Dampak dari tidak memiliki kepastian yang tetap dalam penetapan wilayah Pemerintahan di Desa Perkebunan Sungai Iyu seluas berkisar 34,9 hektar di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Datok Desa Perkebunan Sungai Iyu akan melaporkan perkebunan kelapa sawit PT Rapala ke tingkat yang lebih tinggi lagi, yakni ke tingkat Polda, Kejati dan Gubernur Aceh nantinya. Hal itu disampaikan Ramlan kepada awak media rumohaceh, Senin siang (2/8/2021) berkisar pukul 13.30 Wib di Jln Medan-B Aceh, Karang Baru.

Ramlan yang saat ini masih menjabat sebagai kepala desa perkebunan sungai iyu menyampaikan, bahwa dirinya akan melaporkan PT Rapala ke Polda Aceh, terang ramlan. Tak hanya itu aja, ke Kejati serta Gubernur Aceh juga akan kita laporkan, ini gak bisa dibiarkan begitu saja, tegas ramlan kepada wartawan rumohaceh.

“Mereka pihak perusahaan sudah melaporkan kita, lebih kurang hampir 23 warga termasuk saya pada tanggal 23 Mei Tahun 2018 lalu sudah dilaporkan pihak perusahaan dengan dalil penguasaan lahan serta penempatan rumah kebun. Yang mau saya sampaikan itu tidak benar, kami tidak pernah merasa, kami menguasai lahan, kami sudah duluan tinggal disitu sejak dulu,” kata ramlan.

Kalau kita telusuri, HGU yang telah dikeluarkan dengan sertifikat mereka itu juga berlainan. Nah!! kenapa kami menduduki perumahan tersebut, karena disini kami juga punya hak, mana yang sudah dibebaskan, tolong di realisasikan segera, pungkasnya.

Melihat persoalan tak kunjung selesai, Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Supriyanto diruang kerjanya angkat bicara, ia mengatakan, Pemerintah secepatnya harus dapat menyelesaikan persoalan ini, PT Rapala juga sudah semestinya wajib mengeluarkan hak-haknya untuk penduduk disitu, jangan berlarut-larut, Kata Ketua DPRK.

“Saya sependapat dengan datok perkebunan sungai iyu ramlan, untuk menyelesaikan persoalan ini secepat nya.”

Mengenai perihal datok ramlan akan melaporkan hal tersebut ketingkat provinsi, saya belum bisa memberikan komentar, saya akan pelajari dulu, saya belum tahu yang dilapor itu apa, jadi saya telusuri dulu nanti apa yang mau dilaporkan kesana, kata ketua dprk aceh tamiang supriyanto kepada rumohaceh.

Kalaupun ada yang berbeda dalam hal surat, saya berharap pemkab aceh tamiang dapat menyembati kedua belah pihak, dan saya juga sangat perihatin atas pemanggilan kembali terhadap warga desa perkebunan sungai iyu, masalah ini dah berapa tahun kan, masa asik itu-itu aja, tuturnya.

Saya berharap semua nya ada itikad baik la untuk menyelesaikan persoalan ini, masyarakat butuh ketenangan juga, apa lagi saat ini kita sedang berada ditengah-tengah masa pademi Covid-19, mari kita sama-sama kompak bersatu untuk melawan Covid-19 ini, jangan kita membuat hal-hal yang meresahkan masyarakat. Sudah masyarakat mencari kehidupan susah, ditambah lagi persoalan baru, saya harap ini bisa diselesaikan secepatnya, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kami belum dapat mengkonfirmasi pihak perusahaan.

Penulis: Dedi Muliyadi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sengketa Lahan, Datok Ramlan Akan Laporkan PT Rapala ke Polda, Kejati, dan Gubernur Aceh

Trending Now

Iklan

iklan