![]() |
| Lapas Kelas IIA Lhokseumawe resmi memperoleh sertifikat merek untuk produk “1913 Brew” |
Lhokseumawe, — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe resmi memperoleh sertifikat merek untuk produk “1913 Brew”. Pencapaian ini menjadi bagian dari upaya penguatan program pembinaan kemandirian dan kreativitas warga binaan.Selasa (28/4/2026)
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Mirdha Ihsan, S.STP, didampingi perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada pihak Lapas sebagai bentuk pengakuan legal atas merek “1913 Brew”.
Perolehan sertifikat ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan upaya transformasi pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Produk “1913 Brew” menjadi salah satu hasil karya warga binaan yang dikembangkan melalui program pelatihan keterampilan dan kewirausahaan.
Kepala Lapas Wahyu prasetyo menyatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama dalam mendorong program pembinaan yang produktif dan berkelanjutan. Dengan adanya legalitas merek, produk diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas.
“Ini menunjukkan bahwa Lapas tidak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga ruang untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi. Kami berharap produk ini dapat memberi nilai tambah secara ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, keberadaan merek resmi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk hasil pembinaan warga binaan. Langkah ini juga dinilai dapat memperkuat peran lembaga pemasyarakatan sebagai pusat pemberdayaan.
Ke depan, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan program serupa, dengan mendorong lahirnya produk-produk unggulan yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memberikan dampak sosial bagi masyarakat.


